BALIEXPRESS.ID – Menjelang akhir tahun, Kepala Kejaksaan Negeri Gianyar, Agus Wirawan Eko Saputro, S.H., M.H., mengingatkan pentingnya penyelesaian proyek pemerintah yang menggunakan dana APBD maupun APBN sesuai jadwal dan spesifikasi yang ditetapkan.
Dalam pernyataannya, Selasa (16/12/2024), Agus menekankan bahwa Desember merupakan batas akhir pelaksanaan proyek agar sesuai dengan prinsip tepat waktu, tepat mutu, dan tepat biaya.
“Kontraktor yang tidak menyelesaikan pekerjaan tepat waktu akan dikenakan sanksi berupa denda. Namun, yang lebih penting, proyek harus dikerjakan sesuai spesifikasi dan tidak hanya sekadar terlihat baik di luar, tetapi rapuh di dalam,” tegas Agus.
Ia juga meminta Pemerintah Kabupaten Gianyar untuk lebih waspada terhadap kontraktor yang hanya mengejar keuntungan tanpa memikirkan kualitas pekerjaan. Untuk itu, Agus mengimbau kepada PA (Pengguna Anggaran), KPA (Kuasa Pengguna Anggaran), PPK (Pejabat Pembuat Komitmen), dan tim pengawas untuk rutin memantau progres proyek.
“Setiap harinya perlu dilakukan pengecekan dan evaluasi terhadap pekerjaan yang sedang berlangsung. Kontraktor yang memenuhi kewajibannya sesuai kontrak harus diapresiasi. Namun, bagi yang melanggar, kami siap melakukan review, legal audit, atau bahkan tindakan hukum,” jelasnya.
Agar hasil proyek benar-benar berkualitas, Agus mengingatkan Tim PHO (Provisional Hand Over) untuk melibatkan tim eksternal independen dalam melakukan pemeriksaan sebelum menerima hasil pekerjaan. Hal ini dilakukan untuk memastikan hasil kerja sesuai dengan standar dan spesifikasi.
Kejaksaan Negeri Gianyar, lanjut Agus, mendukung penuh program pembangunan di Kabupaten Gianyar. Namun, ia memperingatkan bahwa pihak yang melakukan pelanggaran seperti markup biaya, mengurangi spesifikasi pekerjaan, atau bahkan meniadakan pekerjaan secara melawan hukum, akan berhadapan langsung dengan Kejari Gianyar.
Pada tahun 2024, Kejari Gianyar terlibat dalam pengamanan dan pendampingan hukum terhadap 10 Proyek Strategis Daerah (PSD) di wilayah Gianyar melalui program Pengamanan Pembangunan Strategis (PPS). Langkah ini bertujuan untuk memastikan pembangunan berjalan sesuai aturan dan mendukung kemajuan daerah.
Selain itu, Agus juga mengingatkan Pokja ULP (Unit Layanan Pengadaan) untuk bekerja secara profesional dan tidak menerima tekanan atau titipan proyek dari oknum tertentu. “Jika ada intimidasi atau ancaman, segera laporkan kepada kami untuk ditindaklanjuti,” ujarnya.
Ia menegaskan pentingnya membangun budaya kerja yang bersih di Gianyar. “Hindari gratifikasi dan suap. Mari kita wujudkan Gianyar sebagai kabupaten yang bersih dan bebas dari korupsi,” pungkas Agus. (*)