Bali Balinese Internasional Nasional Nusantara Wisata & Travel Sportainment Politik Kolom Kesehatan Hiburan Features Bisnis Advertorial

Pemkot Denpasar Gelontorkan Santunan Kematian Rp6 Miliar Tahun 2025, Begini Syarat dan Cara Mendapatkannya!

I Putu Suyatra • Rabu, 18 Desember 2024 | 14:21 WIB
ilustrasi
ilustrasi

BALIEXPRESS.ID - Pemerintah Kota (Pemkot) Denpasar melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) telah merealisasikan program santunan kematian sepanjang tahun 2024.

Program ini mendapat sambutan positif dari masyarakat, dengan jumlah permohonan yang terus meningkat hingga akhir tahun.

Kepala Bidang Pelayanan dan Pencatatan Sipil Disdukcapil Kota Denpasar, Ni Komang Erni, mengungkapkan bahwa hingga 12 Desember 2024, sebanyak 2.556 permohonan santunan kematian telah disetujui dan dicairkan.

“Total santunan yang sudah dibayarkan sebesar Rp2,5 juta per permohonan. Untuk pengajuan terakhir, batas waktunya adalah 30 Desember,” ujar Erni, Senin (17/12).

Prosedur dan Syarat Pengajuan Santunan Kematian

Erni menjelaskan, masyarakat yang ingin mengajukan santunan ini harus terlebih dahulu membuat akte kematian untuk anggota keluarga yang telah meninggal.

Setelah itu, pengajuan santunan dapat dilakukan dalam waktu maksimal 30 hari kerja sejak tanggal kematian.

Adapun syarat-syarat pengajuan santunan kematian meliputi:

  1. Akte kematian almarhum.
  2. Kartu Keluarga (KK) ahli waris dan almarhum.
  3. KTP ahli waris atau pengampu.
  4. Rekening aktif Bank BPD atas nama ahli waris atau pengampu.
  5. Surat pernyataan bermaterai Rp10.000 dari ahli waris atau pengampu yang diketahui oleh kepala dusun, kepala lingkungan, perbekel, atau lurah.
  6. Surat pernyataan rekening aktif bermaterai Rp10.000.

Setelah berkas lengkap, pencairan santunan kematian akan dilakukan dalam waktu 10 hari kerja langsung ke rekening ahli waris atau pengampu.

Anggaran Tahun Depan dan Harapan Pemkot

Untuk tahun 2025, Pemkot Denpasar telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp6 miliar untuk program ini.

Jika jumlah permohonan melebihi anggaran, Disdukcapil akan mengajukan tambahan dana melalui anggaran perubahan 2025.

Erni berharap program ini dapat terus berlanjut, mengingat rencana anggaran juga telah disusun hingga tahun 2026.

“Semoga program ini tetap berjalan, karena manfaatnya sangat besar bagi masyarakat,” jelasnya.

Selain memberikan bantuan finansial, program ini juga bertujuan untuk memperbarui data kependudukan.

“Dengan adanya laporan kematian, data kependudukan dapat diperbarui, sehingga status almarhum dihapus dari KK,” tambah Erni.

Jangan Lewatkan Batas Waktu!

Bagi masyarakat yang ingin memanfaatkan program ini, pastikan semua syarat terpenuhi dan ajukan sebelum batas waktu.

Program santunan kematian ini bukan hanya bentuk perhatian pemerintah terhadap masyarakat, tetapi juga bagian penting dari pembaruan data kependudukan Kota Denpasar.

Segera laporkan peristiwa penting keluarga Anda dan manfaatkan program santunan ini sebelum waktu habis! *** 

 

Korban Dwi Ayu Darmawati saat menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPR RI dengan Kapolres Metro Jakarta Timur di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (17/12).
Korban Dwi Ayu Darmawati saat menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPR RI dengan Kapolres Metro Jakarta Timur di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (17/12).
Editor : I Putu Suyatra
#syarat #santunan kematian #denpasar