Bali Balinese Internasional Nasional Nusantara Wisata & Travel Sportainment Politik Kolom Kesehatan Hiburan Features Bisnis Advertorial

Gegara Masalah Antrean Toilet, WNA Libya Tusuk Dada Bule Rusia di Bali, kini Ditindak Imigrasi

I Gede Paramasutha • Rabu, 18 Desember 2024 | 19:11 WIB
DIDEPORTASI: HMSA dipulangkan ke negaranya melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai. (Bali Express/Rudenim Denpasar)
DIDEPORTASI: HMSA dipulangkan ke negaranya melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai. (Bali Express/Rudenim Denpasar)

BALIEXPRESS.ID - Aksi anarkis dilakukan Warga negara asing (WNA) asal Libya inisial HMSA, 31, di Kawasan Desa Tibubeneng, Kuta Utara, Badung, Bali. 

WNA tersebut terlibat cekcok, bahkan melakukan penganiayaan menggunakan senjata tajam.

Ia tusuk dada seorang bule Rusia inisial GM. Atas perbuatannya itu, HMSA pun ditindak oleh Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar.

Kepala Rudenim Denpasar Gede Dudy Duwita menerangkan, inisiden ini dipicu masalah antrian toilet.

"Meskipun memegang Izin Tinggal Sementara (ITAS) Investor yang berlaku hingga 21 Maret 2025, yang bersangkutan ditindak karena telah melakukan tindak pidana penganiayaan," ujarnya, Rabu 18 Desember 2024.

Peristiwa tersebut terjadi pada 30 Oktober 2024. Kala itu, pelaku maupun korban sedang berada di sebuah restoran, Kawasan Tibubeneng.

GM masuk ke toilet sekitar pukul 04.00 WITA. Tiba-tiba, HMSA memaksa masuk dan menyerobot antrean toilet.

WNA Libya tersebut juga melontarkan kata-kata kasar kepada korban. Alhasil terjadi cekcok mulut di antara mereka.

Ketegangan semakin memuncak ketika HMSA yang emosi sempat melemparkan gelas kaca ke arah korban.

Untungnya, GM berhasil menghindari lemparan tersebut.

Melihat kejadian ini, petugas keamanan meminta mereka keluar dari reatoran.

Ternyata, pelaku bersama dengan temannya kembali menghampiri korban di luar.

"HMSA melontarkan kata-kata kasar dan juga hinaan kepada korban," tambahnya.

Tak disangka HMSA tiba-tiba mengeluarkan pisau dan menusuk dada bagian kiri GM sebanyak satu kali.

Akibatnya, GM menderita luka robek terbuka pada dadanya.

Dia langsung dibawa untuk berobat dan harus mendapatkan 12 jahitan. Setelah itu, kasus ini dilaporkan ke Polsek Kuta Utara.

Maka polisi memproses hukum HMSA dan menahannya selama 45 hari guna proses penyidikan.

Tetapi, perkara ini tidak sampai dilimpahkan ke kejaksaan karena kedua pihak sepakat menyelesaikan masalah melalui mekanisme restorative justice.

"Karena berdamai, diterbitkan Surat Penghentian Penyidikan (SP3) oleh Polsek Kuta Utara pada 9 Desember 2024, berikut surat rekomendasi deportasi dari Kepolisian, kepada Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai," tandasnya.

Akhirnya, WNA Libya itu dipulangkan paksa (dideportasi) melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada 16 Desember 2024.

Langkah ini sebagai upaya menjaga keamanan dan ketertiban di Bali, agar tidak menjadi tempat berlindung bagi individu yang terlibat tindakan kriminal. (*)

Editor : I Gede Paramasutha
#bali #tusuk #wna #bule #libya