BALIEXPRESS.ID – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali kembali berhasil mengungkap aksi warga negara asing (WNA) yang terlibat jaringan narkotika internasional. Pelaku yang ditangkap adalah pria asal Rusia bernama Evgenii Karamyshev alias EK.
WNA Rusia itu ditangkap di depan Circle K Jalan Raya Uluwatu, Jimbaran, pada Senin 16 Desember 2024 sekitar pukul 16.00 WITA. Lantaran ia kedapatan memiliki paket yang berisi narkotika jenis hasis seberat 223,15 gram netto.
Kepala Bidang Pemberantasan BNNP Bali, Kombespol Made Sinar Subawa, menerangkan bahwa barang haram tersebut dikirim dari Thailand.
"EK hanya bertugas sebagai pemecah dan distributor barang sesuai instruksi yang diberikan bosnya," ujarnya seizin Kepala BNNP Bali Brigjenpol Rudy Ahmad Sudrajat, Senin 23 Desember 2024.
Dalam pengembangan ke tempat tinggal EK di Jalan Raya Uluwatu, petugas juga menemukan barang bukti hasis 62,98 gram netto. Sehingg, jika ditotal dengan barang bukti pertama, jumlah hasis menjadi 286,13 gram.
Selain itu, ada narkoba jenis lain seperti ganja 10 klip plastik; jamur psilosin (jamur tahi sapi) lima klip plastik; mefedron 36 klip plastik; sabu satu klip plastik; kokain satu klip plastik; MDMA dua klip plastik.
Ada juga tiga timbangan digital dan plastik klip kosong. Dalam beraksi mengedarkan narkoba, EK mengambil upah berupa uang tunai yang ditempatkan di lokasi yang sudah ditentukan.
EK juga sering mendapatkan pembayaran dalam bentuk mata uang kripto seperti Bitcoin dan USDT.
Berdasarkan hasil interogasi, EK telah menjalankan peran pengedar ini selama satu tahun terakhir.
Ia bekerja untuk jaringan narkotika asal Rusia. Barang-barang tersebut dikirim dari Thailand melalui jasa pengiriman pos.
Lalu, EK mendapat perintah untuk memecah, menyimpan, dan mendistribusikannya sesuai lokasi koordinat yang ditentukan.
"Apakah ini ada kaitannya dengan momen akhir tahun atau tidak, tergantung perintah dari atasannya. Yang jelas, dia hanya menjalankan instruksi," tandasnya.
Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa jaringan ini menyasar komunitas warga negara asing (WNA) di Bali.
Meski ditangkap sendiri, EK adalah bagian dari sindikat yang lebih besar dan terstruktur, mengingat dia bekerja hanya dengan menerima perintah dari orang di atasnya.
Atas perbuatannya, EK dijerat dengan Pasal 114 ayat (2), Pasal 113 ayat (2), Pasal 112 ayat (2), dan Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Ia terancam hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun. (*)
Editor : I Gede Paramasutha