Bali Balinese Internasional Nasional Nusantara Wisata & Travel Sportainment Politik Kolom Kesehatan Hiburan Features Bisnis Advertorial

Konflik The Umalas Signature: Sejumlah Investor Sebut Alami Kerugian Ratusan Miliar

I Gede Paramasutha • Selasa, 24 Desember 2024 | 00:33 WIB
Sejumlah investor menyampaikan kerugian yang dialami akibat konflik kepemilikan properti The Umalas Signature. (Bali Express/Istimewa)
Sejumlah investor menyampaikan kerugian yang dialami akibat konflik kepemilikan properti The Umalas Signature. (Bali Express/Istimewa)

BALIEXPRESS.ID – Konflik terkait proyek properti mewah The Umalas Signature, Jalan Bumbak, Kerobokan, Kuta Utara, Badung, semakin memanas.

Sejumlah investor mengklaim mengalami kerugian hingga ratusan miliar rupiah akibat permasalahan ini.

Menurut Koordinator & Perwakilan Customer, sekaligus salah satu investor pemilik unit di The Umalas Signature bernama Mr. Ming, lebih dari 100 investor membeli hak sewa jangka panjang untuk unit di properti tersebut sejak 2022. 

"Setiap investor rata-rata mengeluarkan USD 200 ribu, dengan total kerugian mencapai ratusan miliar rupiah hingga 2065," ujarnya, Senin 23 Desember 2024. 

Pihaknya mengklaim memiliki dokumen hukum lengkap, termasuk akta sewa menyewa dari notaris. Tetapi, akses ke properti mereka tetap dihalangi oleh pria inisial BT (lawan konflik, red).

BT disebut-sebut membatalkan perjanjian kerja sama secara sepihak pada November 2024, dengan alasan keterlambatan konstruksi. Padahal, tenggat waktu penyelesaian proyek baru berakhir pada November 2025. 

Investor menilai alasan ini tidak berdasar dan menyebut keterlambatan justru dipicu oleh hambatan yang dilakukan oleh BT sendiri.

Tidak hanya itu, BT juga disebut menyewakan unit apartemen tanpa izin investor, dengan pendapatan langsung ke rekening pribadinya. Juga, menjual unit milik investor lain, meskipun sudah ada akta notaris yang melindungi kepemilikan sah investor.

"Magnum Estate, salah satu pihak yang terlibat dalam pengelolaan proyek ini, telah membela hak investor melalui jalur hukum," tandasnya.

Pengadilan Jakarta menyatakan bahwa jual beli saham antara BT dan Magnum Estate adalah sah, memperkuat posisi Magnum Estate sebagai pemilik resmi bangunan The Umalas Signature.

Namun, BT tetap mengabaikan keputusan pengadilan tersebut dan menawarkan akses ke properti hanya jika investor bersedia membayar uang muka 25% serta menggugat Magnum Estate. Tawaran ini ditolak mentah-mentah oleh para investor.

Pada 17 Desember 2024, lebih dari 100 investor mengirimkan surat resmi kepada Gubernur Bali.

Mereka meminta langkah tegas untuk menyelesaikan konflik yang berpotensi mencoreng reputasi Bali sebagai destinasi investasi yang aman.

“Konflik ini bukan hanya tentang kerugian finansial, tetapi juga menyangkut citra Bali di mata investor global,” ujar salah satu investor.

Pihaknya mengingatkan, bahwa kegagalan menangani kasus ini dapat memberikan kesan negatif terhadap Bali sebagai tujuan investasi. 

Mereka juga menegaskan bahwa konflik ini harus diselesaikan sesuai hukum agar reputasi Bali sebagai destinasi investasi kelas dunia tetap terjaga. Sebelumnya diberitakan, BT menyatakan sebagai pemilik sah The Umalas Signature. 

Hal ini disampaikan melalui Kuasa Hukumnya Dwight George Nayoan, SH., MH. kepada awak media, di Kerobokan. Dijelaskan, BT adalah Pemegang Hak atas tanah berdasarkan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor 619/Kelurahan Kerobokan, SHGB Nomor 620/Kelurahan Kerobokan, SHGB Nomor 621/Kelurahan Kerobokan dan SHGB Nomor 622/Kelurahan Kerobokan

Mengenai kabar sudah ada kepastian hukum tentang penetapan pengadilan atas penguasaan lahan SHGB kliennya, Dwight meluruskan bahwa itu adalah penetapan pelaksanaan RUPSLB, bukan penetapan pengalihan hak atas lahan SHGB tersebut. Karena menurutnya, kliennya tidak pernah menjual kepada siapapun. (*)

Editor : I Gede Paramasutha
#The Umalas Signature #investor #konflik