Bali Balinese Internasional Nasional Nusantara Wisata & Travel Sportainment Politik Kolom Kesehatan Hiburan Features Bisnis Advertorial

Pria di Bali Aniaya Pemotor Tanpa Sebab: 'Kamu Orang Jawa?' Lalu Pukuli Korban di Pinggir Jalan

I Putu Suyatra • Selasa, 24 Desember 2024 | 02:40 WIB
DIAMANKAN: I Gede Adi Putra, 28, diamankan tanpa perlawanan. (istimewa/radarbali.id)
DIAMANKAN: I Gede Adi Putra, 28, diamankan tanpa perlawanan. (istimewa/radarbali.id)

BALIEXPRESS.ID - Peristiwa penganiayaan yang dilakukan seorang pria asal Banjar Seseh, Desa Singapadu, Kecamatan Sukawati, Gianyar, Bali, mendadak viral dan mengundang perhatian publik.

Pelaku bernama I Gede Adi Putra (28) diduga menganiaya seorang pemotor, I Ketut Gampin (27), tanpa alasan jelas di Jalan Nagasari, Desa Penatih, Denpasar, Bali, Selasa (17/12/2024).

Berawal dari Pertanyaan Aneh

Menurut AKP I Ketut Sukadi, Kasi Humas Polresta Denpasar, insiden ini bermula saat korban, pemuda asal Kecamatan Kubu, Karangasem, hendak membeli makanan di warung dekat lokasi kejadian sekitar pukul 11.00 WITA.

Saat itu, korban dihentikan oleh pelaku yang mengendarai motor Honda Scoopy merah bersama seorang perempuan.

Tanpa alasan, pelaku tiba-tiba bertanya, "Kamu orang Jawa?"

Meski korban menjawab bahwa ia adalah orang Bali, pelaku langsung memukul wajah korban sebanyak empat kali menggunakan tangan kanan yang mengepal.

Tak berhenti di situ, pelaku juga menendang pinggul korban hingga mengakibatkan luka serius.

"Pukulan pelaku mengenai hidung, pipi kiri, dan belakang telinga korban. Akibatnya, korban mengalami luka di hidung yang mengeluarkan darah serta bengkak di pipi kiri," ujar AKP Sukadi.

Pelaku Kabur, Polisi Bertindak Cepat

Setelah menganiaya korban, pelaku melarikan diri. Korban segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Denpasar Timur.

Berdasarkan penyelidikan cepat, Tim Opsnal Polsek Dentim yang dipimpin oleh Kanit Reskrim IPTU I Made Sena, S.H., M.H., berhasil mengidentifikasi pelaku sebagai I Gede Adi Putra.

Pada hari yang sama, pelaku diamankan di wilayah Singapadu, Sukawati, tanpa perlawanan. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti, termasuk:

Hukuman Menanti Pelaku

Dalam proses interogasi, pelaku mengakui perbuatannya. Atas tindakan penganiayaan ini, pelaku dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan, yang ancamannya mencapai dua tahun delapan bulan penjara.

"Pelaku saat ini telah diamankan di Polsek Denpasar Timur untuk menjalani proses hukum lebih lanjut," tutup AKP Sukadi.

Kasus yang Menggugah Emosi Publik

Insiden ini memancing reaksi keras dari masyarakat. Banyak yang mempertanyakan motivasi pelaku melakukan kekerasan tanpa sebab jelas, sementara yang lain mengapresiasi langkah cepat polisi dalam menangani kasus ini.

Peristiwa ini menjadi pengingat penting akan pentingnya menjaga emosi dan menghindari tindakan yang merugikan orang lain, terutama di ruang publik. *** 

 

Editor : I Putu Suyatra
#bali #pemukulan #gianyar #viral #denpasar #karangasem