BALIEXPRESS.ID – Menanggapi ranperda Kabupaten Klungkung Tentang Pengembangan, Penataan dan Pembinaan Pusat Pembelanjaan dan Toko Swalayan yang telah disampaikan oleh Pj Bupati Klungkung I Nyoman Jendrika, Fraksi Nasional Solidaritas menyampaikan sejumlah catatan.
Diantaranya, menyoroti kewajiban pelaku usaha Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan untuk menyediakan lahan parkir yang memadai.
“Karena sangat banyak kita temui toko swalayan yang menyediakan parkir sangat sempit atau bahkan tidak sama sekali, sehingga konsumen kemudian menggunakan jalan umum atau bahkan trotoar untuk parkir. Yang mana hal ini tidak jarang menimbulkan kemacetan dan mengganggu para pejalan kaki,” ujar Ketua Fraksi Nasional Solidaritas Drs. Nyoman Sukirta.
Ditambahkannya jika kemitraan antara pelaku usaha Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan dengan Pelaku usaha Mikro juga diharapkan dapat dijalankan dan diawasi dengan serius.
Sehingga dapat terjadi sinergi yang baik yang diharapkan di kemudian hari dapat meningkatkan perkembangan UMKM dan pada akhirnya nanti juga dapat memberikan kontribusi pada peningkatan pendapatan masyarakat dan menyerap tenaga kerja lokal sehingga mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat serta menekan angka kemiskinan.
“Dengan adanya penataan dan pembinaan ini diharapkan bisa membuka simpul-simpul ekonomi baru dengan mempertimbangkan munculnya pemukiman baru kedepannya. Sehingga keramaian tidak hanya berpusat disatu titik tetapi bisa menyebar diseluruh wilayah Kabupaten Klungkung,” tandasnya. (*)