Bule Belanda Mr. Hans Remco Clipp Dideportasi dari Bali: Aksi Vulgar dan Kisruh yang Berujung Pemulangan
I Putu Suyatra• Rabu, 25 Desember 2024 | 16:01 WIB
USIR: Petugas Imigrasi Ngurah Rai mengantar Mr. Hans dan WNA Mesir pulang ke negaranya lantaran berulah di Bali (ISTIMEWA/radarbali.id)
BALIEXPRESS.ID – Seorang warga negara Belanda, Mr. Hans Remco Clipp (60), harus meninggalkan Bali setelah pihak Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar mengambil tindakan tegas.
Pada Senin, 23 Desember 2024, Hans dipulangkan melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai.
Keputusan ini diambil setelah ia dinyatakan melanggar aturan keimigrasian sekaligus menciptakan keresahan di masyarakat.
Aksi Tidak Senonoh yang Viral di Media Sosial
Hans, yang tinggal di kawasan Tibubeneng, Kuta Utara, Bali, dilaporkan membuat kegaduhan pada awal November 2024.
Sebuah video yang beredar luas di media sosial memperlihatkan dirinya melakukan aksi vulgar di tengah jalan, menurunkan celana sambil mencaci maki warga sekitar.
Kejadian tersebut sontak memicu kecaman luas dari masyarakat Bali.
Menurut Plh. Kepala Rudenim Denpasar, Albertus Widiatmoko, Hans dipanggil oleh Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai untuk memberikan klarifikasi pada 12 November 2024.
Dalam pemeriksaan, Hans mengaku bahwa tindakannya dipicu oleh konflik terkait sengketa tanah dan villa yang ia tempati.
Izin Tinggal Disalahgunakan
Hans datang ke Indonesia dengan izin tinggal ITAS (Izin Tinggal Terbatas) investor, yang seharusnya berlaku hingga 23 Mei 2026.
Namun, pemeriksaan lebih lanjut menemukan bahwa alamat perusahaan yang terdaftar dalam izin tersebut tidak sesuai dengan kenyataan.
Hal ini menambah daftar pelanggaran yang dilakukan oleh Hans.
“Pelanggaran ini melanggar Pasal 75 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian,” ungkap Albertus pada Selasa, 24 Desember 2024.
Pendeportasian dan Komitmen Tegas
Setelah serangkaian pemeriksaan, izin tinggal Hans dibatalkan, dan ia dikenai tindakan administratif berupa pendeportasian.
Langkah ini merupakan bagian dari komitmen Rudenim Denpasar di bawah arahan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan RI, Agus Andrianto, untuk menegakkan hukum tanpa pandang bulu.
Tidak hanya itu, Kepala BNPT juga memuji upaya imigrasi dalam menjaga keamanan Bali sebagai destinasi internasional.
Sterilisasi ruang publik dari pelanggar aturan seperti Hans merupakan langkah penting untuk mempertahankan citra Bali di mata dunia.
Pelajaran Penting bagi Wisatawan
Kasus ini menjadi pengingat bagi para pendatang untuk menghormati hukum dan budaya lokal.
Tindakan tegas dari Rudenim Denpasar menunjukkan bahwa Bali tidak akan mentolerir perilaku yang mencoreng keharmonisan masyarakatnya. ***