BALIEXPRESS.ID – DPRD Klungkung bersama Penjabat (Pj) Bupati I Nyoman Jendrika telah menyetujui Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kabupaten Klungkung Tahun 2025.
Kesepakatan ini dicapai melalui sidang paripurna yang digelar pada Jumat (27/12/2024) di ruang sidang DPRD Kabupaten Klungkung.
Sidang paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Klungkung, Anak Agung Gde Anom, dan dihadiri oleh Pj Bupati I Nyoman Jendrika beserta jajaran. Dalam sidang tersebut, Ketua DPRD menjelaskan bahwa rancangan Propemperda memerlukan persetujuan bersama antara eksekutif dan legislatif sebelum ditetapkan melalui rapat paripurna.
“Sebanyak 17 rencana peraturan daerah masuk dalam Propemperda 2025. Dari jumlah tersebut, 11 merupakan usulan dari eksekutif, sementara enam lainnya merupakan inisiatif DPRD,” ujar Anak Agung Gde Anom.
Dalam pembahasan, disepakati pencabutan tiga Perda lama yang dinilai sudah tidak relevan, baik karena aturan hukum yang dijadikan dasar sudah tidak berlaku maupun dianggap tidak sesuai dengan kebutuhan saat ini.
Ketiga Perda yang dicabut antara lain: Perda Tingkat II Nomor 2 Tahun 1982 tentang Biaya Surat Kenal Lahir dan Surat Kenal Mati; Perda Tingkat II Nomor 7 Tahun 1981 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa dan Perangkat Desa, dan Perda Tingkat II Nomor 6 Tahun 1980 tentang Bea Leges.
“Pencabutan ini dilakukan untuk menyesuaikan regulasi dengan perkembangan hukum serta kebutuhan masyarakat yang terus berubah,” tambah politisi PDIP tersebut.
Selain pencabutan, DPRD bersama Pemerintah Kabupaten Klungkung juga mengusulkan 14 rancangan Perda baru yang akan dibahas lebih lanjut pada tahun 2025. Usulan ini diharapkan mampu mendukung berbagai program pembangunan, tata kelola pemerintahan, dan kesejahteraan masyarakat.
Anak Agung Gde Anom menekankan pentingnya sinergi antara DPRD dan eksekutif dalam proses pembahasan Ranperda. “Kami berharap rancangan Perda ini bisa menjadi landasan hukum yang kuat dan relevan dalam mendukung visi pembangunan Kabupaten Klungkung,” pungkasnya.
Kesepakatan ini mencerminkan komitmen DPRD dan Pemkab Klungkung dalam memastikan kebijakan daerah tetap sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan perkembangan regulasi nasional. Sidang paripurna ditutup dengan komitmen bersama untuk segera memproses pembahasan Ranperda yang diusulkan. (*)
Editor : I Dewa Gede Rastana