BALIEXPRESS.ID- Selama November hingga Desember 2024, Polres Tabanan berhasil mengungkap 13 kasus kriminal umum dan penyalahgunaan narkoba.
Dari total kasus tersebut, tujuh di antaranya merupakan tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curat), pencurian kendaraan bermotor (curanmor), dan pencurian biasa (cusa).
Kapolres Tabanan AKBP Chandra Citra Kesuma, menyebutkan ada yang menarik dari dua kasus Curanmor yang ditangani Polres Tabanan, selain salah satu pelakunya adalah residivis dan dua pelaku lainnya masih di bawah umur.
"Seluruh tersangka dalam kasus ini adalah laki-laki, untuk kasus pencurian, dua di antaranya adalah anak di bawah umur dan satu orang residivis. Sedangkan untuk kasus narkoba adalah tersangka baru," jelasnya.
Adapun dua tersangka di bawah umur, masing-masing berusia 15 tahun, terlibat dalam kasus curanmor.
Chandra menjelaskan bahwa kedua bocah tersebut mencuri sepeda motor untuk dimodifikasi dan digunakan sendiri.
"Untuk anak dibawah umur ini, mereka mengaku mencuri motor untuk gaya-gayaan. Mereka tidak ditahan, tetapi diserahkan kepada orang tua untuk pengawasan dan wajib lapor dua kali seminggu," lanjutnya.
Meski tidak ditahan, kedua anak tersebut tetap dikenakan pasal dengan ancaman hukuman lebih dari 12 tahun karena melakukan tindak pidana bersama-sama.
Terkait kasus narkoba, Satresnarkoba Polres Tabanan juga mengungkap tujuh kasus narkoba dengan tujuh tersangka.
Barang bukti yang berhasil disita meliputi 160 paket sabu seberat 176,38 gram netto, 17 paket ekstasi seberat 5,95 gram, dan satu paket ganja seberat 2,51 gram.
Kasat Resnarkoba Polres Tabanan AKP I Kadek Darmawan mengatakan salah satu tersangka, BC,28, merupakan residivis yang baru bebas enam bulan lalu.
BC ditangkap di rumahnya di Desa Kediri, Kecamatan Kediri, Tabanan, dengan barang bukti 10 paket sabu seberat 3,63 gram netto.
BC berencana mengedarkan sabu di wilayah Tabanan. Kini ia kembali ditahan dengan jeratan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) tentang narkotika dengan ancaman hukuman 4 hingga 20 tahun penjara.
"Untuk kasus narkoba, tidak ada residivis yang kami amankan. Mereka mengaku sebagai pengguna," tambahnya. (*)
Editor : I Made Mertawan