BALIEXPRESS.ID- Polres Bangli memutuskan menghentikan penanganan kasus pembunuhan dan bunuh diri pasangan suami istri (pasutri) berinisial I Ketut D,70, dan Ni Wayan M,64.
Keduanya ditemukan tak bernyawa di rumah mereka di wilayah Kecamatan Bangli, Kabupaten Bangli, pada Rabu (25/12/2024) malam.
Kasat Reskrim Polres Bangli AKP I Gusti Ngurah Jaya Winangun menyampaikan bahwa kepolisian menghentikan penanganan kasus tersebut setelah mendapat kepastian dari pihak keluarga korban terkait autopsi.
Keluarga memutuskan untuk tidak melakukan autopsi terhadap kedua jenazah. Mereka telah mengikhlaskan kejadian tersebut.
“Tidak dilakukan autopsi,” jelas Jaya Winangun pada Jumat (27/12/2024).
Sebelumnya, Jaya Winangun mengungkapkan bahwa Ni Wayan M tewas dibunuh oleh suaminya, I Ketut D.
Setelah melakukan aksinya, pria ini nekat mengakhiri hidupnya dengan cara gantung diri.
Kepolisian memastikan bahwa tidak ada pihak lain yang terlibat dalam kasus tragis ini.
“Hasil keterangan dokter dan olah TKP, wanita ini dibunuh oleh suaminya,” terang Jaya Winangun.
Rekaman kamera CCTV di rumah tersebut memperkuat bahwa tidak ada orang lain selain pasangan pasutri itu saat kejadian.
Dalam rekaman berdurasi sekitar 2 menit juga terlihat jelas detik-detik Ni Wayan M dipukul menggunakan kayu dan palu hingga tak berdaya.
Akibat kekerasan tersebut, ia mengalami lebih dari 20 luka, yang sebagian besar berada di kepala.
Kejadian ini pertama kali diketahui oleh salah satu anak korban yang berada di Jakarta.
Anaknya melihat sang ibu tergeletak melalui rekaman CCTV di lokasi kejadian yang dapat dipantau dari jarak jauh.
Informasi itu kemudian disampaikan kepada kerabat di Bali, yang segera mendatangi rumah tersebut.
“Diduga kedua korban menjalani hubungan suami istri yang tidak harmonis,” sebut Jaya Winangun disinggung soal motif pembunuhan itu.
Menurut keterangan saksi di lokasi kejadian, lanjut Jaya Winangun, hubungan pasangan suami istri tersebut sudah tidak harmonis sejak sekitar setahun lalu.
I Ketut D sebelumnya diketahui memiliki dua istri dan sempat tinggal bersama istri keduanya di Denpasar.
Setelah bercerai, ia kembali tinggal bersama korban, yang merupakan istri pertamanya, di rumah yang menjadi tempat terjadinya pembunuhan.
“Hal tersebut diduga yang memicu hubungan keduanya menjadi tidak akur,” tambahnya.
Jaya Winangun menduga bahwa Ketut D telah merencanakan pembunuhan terhadap istrinya.
Dugaan tersebut didasarkan pada temuan sebuah surat yang diduga ditulis dan dibuang oleh pelaku.
Surat bersama uang Rp10 ribu ditemukan di jalan raya dalam kondisi basah. Isi surat itu mencerminkan curahan hati dari Ketut D. (*)
Editor : I Made Mertawan