Bali Balinese Internasional Nasional Nusantara Wisata & Travel Sportainment Politik Kolom Kesehatan Hiburan Features Bisnis Advertorial

LICIN! Kronologi Penangkapan Bos Apotek Narkoba Buleleng, setelah Berkali-Kali Kelabui Polisi

Nyoman Suarna • Senin, 30 Desember 2024 | 01:00 WIB
BOS NARKOBA : Rilis kasus kriminal Polres Buleleng sepanjang tahun 2024, di antaranya 103 kasus narkoba dengan 140 orang tersangka.
BOS NARKOBA : Rilis kasus kriminal Polres Buleleng sepanjang tahun 2024, di antaranya 103 kasus narkoba dengan 140 orang tersangka.

BALIEXPRESS.ID - Penelusuran kasus narkoba yang menjerat Perbekel Pengastulan, Buleleng, akhirnya membuahkan hasil.

Polisi berhasil menangkap pemilik “apotek narkoba” yang selama ini menjadi buronan.

Polres Buleleng akhirnya meringkus AK, 31, warga Banjar Dinas Dajan Pura, Desa Sidetapa, Kecamatan Banjar, pada Senin (2/12/2024) sekitar pukul 16.10 sore di rumahnya.

AK, yang telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak Juni 2024, dikenal licin dan kerap berhasil mengelabui polisi selama enam bulan terakhir.

Kapolres Buleleng, AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi, mengungkapkan bahwa keberhasilan penangkapan ini tidak lepas dari penyelidikan intensif.

"Kami terus mengawasi gerak-gerik tersangka. Setelah mendapatkan informasi bahwa dia kembali muncul di wilayah Sidetapa, kami langsung bergerak," kata Widwan.

AK diketahui mengubah rumahnya menjadi lokasi transaksi sekaligus tempat menggunakan narkoba.

Rumah tersebut bahkan dijuluki “apotek narkoba” karena dianggap aman dari penggerebekan.

Pada penggerebekan awal, 12 Juni 2024, AK berhasil kabur, sementara Perbekel Pengastulan nonaktif, Putu Widyasmita alias Kaplir, telah meninggalkan lokasi lebih dulu.

Kaplir sebelumnya ditangkap karena menggunakan sabu-sabu bersama dua rekannya di rumah AK.

Setelah penangkapan itu, polisi menemukan bukti-bukti yang mengarah pada keterlibatan AK dalam jaringan pengedar narkoba.

Saat penangkapan, polisi menyita barang bukti berupa 67,14 gram bruto sabu-sabu, empat pipet kaca dengan residu sabu, sebuah timbangan digital, 25 lembar catatan pembukuan penjualan narkoba, empat bendel kuitansi penjualan narkoba, dan 10 alat isap sabu.

Kini, AK ditahan di Rutan Polres Buleleng. Dia dijerat Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp10 miliar.

Kronologi penangkapan bermula ketika AK memutuskan kembali ke rumahnya setelah berbulan-bulang menghilang.

 “Sepandai-pandainya tupai melompat, akhirnya jatuh juga,” ujar Kapolres Widwan.

Upaya keras membongkar jaringan pengedar psikotropika di Buleleng akhirnya berbuah manis dengan tertangkapnya sang bos apotek narkoba.

Editor : Nyoman Suarna
#apotek #narkoba #bos #buleleng