Bali Balinese Internasional Nasional Nusantara Wisata & Travel Sportainment Politik Kolom Kesehatan Hiburan Features Bisnis Advertorial

Dilaporkan Usai Tolak PPN 12 Persen, Niluh Djelantik Beri Dukungan Rieke Diah Pitaloka

Wiwin Meliana • Senin, 30 Desember 2024 | 15:57 WIB

Niluh Djelantik beri dukungan Rieke Diah Pitaloka usai dilaporkan ke MKD
Niluh Djelantik beri dukungan Rieke Diah Pitaloka usai dilaporkan ke MKD

BALIEXPRESS.ID-Anggota DPD RI Bali, Ni Luh Djelantik memberikan dukungan moral kepada sang sahabat Rieke Diah Pitaloka usai dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan.

Hal ini buntut dari pernyataanya yang secara terang-terangan menolak kenaikan PPN sebesar 12 persen.

Baca Juga: Terang-terangan Tolak Kenaikan PPN 12 Persen, Rieke Diah Dilaporkan ke MKD

Melalui akun media sosialnya, Niluh Djelantik mengunggah potret dirinya bersama sang sahabat.

Ia dan Rieke Diah Pitaloka terlihat sama-sama menggunakan kebaya merah.

Dalam keteranga unggahan, Niluh Djelantik pun menyebut bahwa Rieke Diah Pitaloka tak sendiri.

“Kamu tidak sendirian saudariku tercinta @riekediahp. Stay strong as yo always are. Kita kuat bersama-sama,” tulisnya dikutip pada Senin (30/12/2024).

Baca Juga: VIRAL! Aksi Keributan Dua Pemuda Pecah di Tengah Konser di Buleleng, Bikin Warganet Geram

Lebih lanjut, Niluh Djelantik pun menyebut bahwa ia dan Rieke Diah Pitaloka tidak akan berhenti bersuara demi kepentingan bangsa dan negara.

“Demi kepentingan bangsa dan negara serta rakyat Indonesia, kita terus bersuara sekalipun langit runtuh!” jelasnya.

Anggota DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Rieke Diah Pitaloka, dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) terkait pernyataannya yang meminta agar rencana kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen ditunda.

Laporan ini dibenarkan oleh Ketua MKD DPR RI, Nazaruddin Dek Gam, yang mengonfirmasi bahwa surat laporan tersebut memang sudah diterima dan ditandatangani olehnya.

“Laporan ada, laporan ada, ini benar surat saya tanda tangan kok. Nggak mungkin ada surat kalau nggak ada laporan, benar ada laporan,” ungkap Dek Gam kepada wartawan, Minggu (29/12).

Baca Juga: AMOR ING ACINTYA! Tangis Pecah di Banjar Taman: Kisah Haru Pemulangan Jenazah Ni Putu Kariani dari Turki ke Bali

Dalam surat panggilan yang beredar, MKD menyebut telah menerima pengaduan terkait dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Rieke.

 Laporan tersebut menyoroti pernyataan Rieke dalam konten media sosial yang dianggap sebagai ajakan atau provokasi untuk menolak kebijakan kenaikan PPN 12 persen.

 

Editor : Wiwin Meliana
#ppn 12 persen #moral #dukungan #Niluh Djelantik #rieke diah pitaloka