BALIEXPRESS.ID – Hingga akhir tahun 2024, Unit Tipikor Satreskrim Polres Tabanan telah memeriksa delapan orang saksi terkait dugaan mark up dalam proyek penataan Lapangan Alit Saputra yang berlokasi di Banjar Dangin Carik, Kecamatan Tabanan, Kabupaten Tabanan.
Kapolres Tabanan, AKBP Chandra Citra Kesuma, pada Senin (30/12), menyampaikan bahwa pihaknya masih terus melakukan pemeriksaan dan klarifikasi terkait dugaan mark up tersebut.
“Sampai saat ini, kasus ini masih dalam tahap pemeriksaan dan klarifikasi. Kami telah meminta keterangan dari delapan saksi terkait dugaan mark up pada proyek tersebut,” jelasnya.
Kapolres Chandra menegaskan bahwa para saksi yang dipanggil masih berstatus saksi.
“Kasus ini masih berjalan dan terus kami dalami. Kami akan terus melakukan pemeriksaan untuk memastikan apakah ada indikasi tindak pidana korupsi atau tidak,” lanjutnya.
Oleh karena itu, AKBP Chandra belum dapat memberikan kesimpulan terkait kasus ini. Namun, beliau berjanji akan memberikan informasi lebih lanjut setelah proses pemeriksaan selesai.
“Jika hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa tidak ada indikasi tindak pidana korupsi, kami akan menyampaikannya kepada publik. Sebaliknya, jika ditemukan bukti-bukti yang cukup, kami akan melanjutkan proses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tambahnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, pada bulan November lalu, Unit Tipikor Satreskrim Polres Tabanan telah melakukan pemeriksaan langsung di lokasi proyek.
Langkah ini diambil sebagai tindak lanjut dari laporan masyarakat terkait dugaan mark up dalam proyek tersebut.
Pengecekan lapangan ini merupakan bagian dari penyelidikan yang telah dilakukan Polres Tabanan sejak bulan Agustus 2024.
Proyek penataan Lapangan Alit Saputra ini menggunakan dana Bantuan Keuangan Khusus (BKK) Kabupaten Badung Tahun Anggaran 2023 sebesar Rp7 miliar.
Saat melakukan pemeriksaan di bulan November 2024, Kasatreskrim Polres Tabanan, AKP M. Taufik Effendi, menjelaskan bahwa pihaknya telah memeriksa beberapa saksi, termasuk Kepala Dinas PUPRPKP Kabupaten Tabanan, Made Dedy Darmasaputra, serta pihak-pihak terkait lainnya. (*)
Editor : Nyoman Suarna