BALIEXPRESS.ID – Meningkatnya kasus narkotika yang ditangani Polres Tabanan selama tahun 2024 menimbulkan kekhawatiran bagi Kapolres Tabanan, AKBP Chandra Citra Kesuma.
Untuk itu, tahun 2025, Polres Tabanan akan berkoordinasi dengan pemerintah daerah untuk menambah tempat-tempat rehabilitasi bagi penyalah guna narkotika.
Hal ini dikatakannya sebagai tindak lanjut dari arahan Kapolri untuk memberantas kejahatan narkotika.
“Selain sebagai bahan evaluasi kami di Polres Tabanan, komunikasi dengan Pemkab Tabanan terkait arahan Kapolri tentang penanganan kejahatan narkotika. Selain itu, kami sengaja lakukan di awal tahun, dengan harapan masih ada slot anggaran APBD untuk merealisasikannya,” jelasnya.
Meski merupakan salah satu solusi untuk meminimalkan peningkatan kasus narkotika, namun untuk pembangunan tempat rehabilitasi baru di Kabupaten Tabanan, dikatakan Kapolres Chandra, masih bisa disesuaikan dengan tingkat urgensinya.
Karena dari hasil penanganan kasus yang dilakukan selama tahun 2024, yang ditemukan di Kabupaten Tabanan adalah penyalah guna, bukan bandar ataupun pengedar.
Sehingga untuk penanganannya, pihak Polres Tabanan berkoordinasi dengan Badan Narkotika Nasional atau ke Bangli.
“Bisa saja untuk sementara waktu. Mereka yang berstatus sebagai penyalah guna narkotika diarahkan ke Bangli untuk menjalani rehabilitasi. Saat ini kami hanya melakukan koordinasi,” ungkapnya.
Selain melakukan koordinasi untuk pembangunan tempat rehabilitasi baru, AKBP Chandra juga akan terus melakukan sosialisasi dan memberikan pemahaman bersama dengan aparat penegak hukum lainnya seperti Kejaksaan dan Pengadilan untuk menilai tersangka kasus narkotika berstatus sebagai penyalah guna.
“Kami tidak bisa berdiri sendiri. Kami perlu membangun pemahaman bersama, kesepakatan bersama, dengan Kejaksaan dan Pengadilan. Bagaimana yang disebut pengedar. Bagaimana yang disebut penyalah guna,” ujarnya.
Menurutnya, pemahaman bersama ini diperlukan karena tidak jarang kasus-kasus narkotika yang menjurus pada pengedar justru dalam proses pengungkapannya, polisi hanya menemukan barang bukti narkotika dengan berat di bawah satu gram. (*)
Editor : Nyoman Suarna