BALIEXPRESS.ID-Unit Reskrim Polsek Denpasar Barat berhasil mengamankan seorang pelaku pencurian yang terjadi di sebuah gudang mebel di Jalan Mertajaya, Pemecutan, Denpasar Barat pada Rabu (25/12/2024).
Baca Juga: I Wayan Sumiarsa Membawa Pengalaman Kapal Pesiar untuk Kembangkan Desa Wisata Penglipuran
Kejadian ini berawal dari laporan korban, Burham (29), yang mengetahui beberapa alat berat di gudang tempatnya bekerja hilang.
Di antaranya adalah 1 buah kompresor merk Molar dan 2 buah gergaji sirkel merk Bitec, dengan total kerugian mencapai Rp 3,4 juta.
Baca Juga: Gelandang Persib Bandung Ini Harus Absen saat Lawan Bali United di Stadion Dipta
Kapolsek Denpasar Barat, Kompol Laksmi Trisnadewi, SH., SiK., menjelaskan bahwa pelaku yang berhasil diamankan adalah Ahmad Adityas M. (28), warga Gresik.
Penangkapan ini dilakukan oleh Unit Reskrim yang dipimpin oleh IPTU Rifqi Abdillah, S.Tr.K., S.I.K., setelah melakukan penyelidikan dan meminta keterangan dari saksi-saksi. Pelaku akhirnya ditangkap di kosnya di wilayah Kuta Selatan.
Baca Juga: Realisasi Melampui Target, tapi Retribusi Parkir Bangli 2025 Tak Dinaikkan
Menurut keterangan Kapolsek, pelaku merupakan mantan karyawan di gudang mebel tersebut, yang sebelumnya bekerja di tempat tersebut namun sudah berhenti beberapa hari sebelum kejadian.
Pelaku diketahui memasuki gudang dengan cara melewati pintu gerbang yang tidak terkunci dan mengambil mesin kompresor menggunakan obeng.
Usai melakukan pencurian, pelaku kembali ke kosnya di wilayah Nusadua, Kuta Selatan, dengan rencana menjual barang curian tersebut.
Namun, sebelum sempat menjualnya, pelaku sudah lebih dulu diamankan oleh pihak kepolisian.
"Saat ini pelaku telah ditahan di Polsek Denpasar Barat untuk pemeriksaan lebih lanjut," tutup Kapolsek dalam rilis tertulisnya dikutip pada Jumat (03/01/2024).
Editor : Wiwin Meliana