BALIEXPRESS.ID - Sungguh malang nasib yang dialami seorang turis perempuan asal China, berinisial JT, di Pecatu, Kuta Selatan, Badung, Bali.
Baru saja selesai menikmati acara malam pergantian tahun baru 2025, turis China itu malah dirudapaksa oleh seorang tukang ojek di Pecatu.
Setelah dirudapaksa, korban pun sudah melaporkan kasus ini ke Polda Bali berdasar laporan nomor LP/B/6/I/2025/SPKT/POLDA BALI pada 2 Januari 2025.
Informasi yang Bali Express Jawa Pos Grup himpun, insiden itu tepatnya terjadi di pinggir Jalan Batu Kandik, Desa Pecatu, pukul 01.20 WITA.
Bermula ketika JT bersama temannya yang berjumlah enam orang hendak pulang dari acara malam pergantian tahun di Pantai Nyang-Nyang pada Rabu 1 Januari 2025 dini hari.
Mereka lantas menggunakan jasa tukang ojek. "Korban dan temannya naik ojek yang sedang mangkal di kawasan tersebut, tapi masing-masing naik motor berbeda-beda," beber sumber, Jumat 3 Januari 2025.
Tujuannya adalah ke sebuah villa kawasan Labuansait, Pecatu. Dalam perjalanan, mereka tidak bergerak bersama atau beriringan.
Anehnya, ojek yang ditumpangi wanita China berdomisili di Singapura tersebut malah melewati jalan yang bukan mengarah ke tempat tujuan.
Kondisi jalan pun gelap dan sepi. Sontak, JT merasa curiga dan meminta putar balik, tapi permintaannya tak diindahkan oleh pelaku.
Apesnya, ketika perempuan itu mencoba menghubungi temannya melalui telepon, tidak ada sinyal di sana.Tiba-tiba, pelaku menghentikan laju sepeda motornya.
Bahkan, langsung merampas ponsel korban dan dibuang secara sembarangan. Kemudian, oknum ojek bejat itu menunjukan layar Hp miliknya yang berisi tulisan ajakan berhubungan badan dalam bahasa inggris.
"I want to have se* with you," tertulis di sana. Berikutnya, pelaku mencekik leher korban dan merudapaksanya.
JT yang berusaha memberontak dan melawan tetap tidak mampu lepas dari perbuatan bejat pelaku.
Ironisnya, setelah menggagahi korban, oknum ojek tersebut malah memeras dengan meminta uang.
Walaupun, JT mengatakan tidak punya uang, tasnya tetap digeledah. Pelaku yang tak menemukan uang pun mengambil gelang berlian perempuan itu, lalu kabur.
Korban lantas berlari ke rumah warga terdekat untuk meminta pertolongan dan agar dibantu meneleponkan temannya. Berikutnya, perempuan itu dibawa ke rumah sakit.
Selanjutnya membuat laporan kejadian rudapaksa ke polisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a UU RI Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Se*sual dan/atau Pasal 285 KUHP.
Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan membenarkan adanya laporan kejadian tersebut.
"Berdasarkan koordinasi dengan SPKT, memang benar ada WNA China melapor ke Polda pada 2 Januari 2025, laporannya kini diteruskan ke Reskrimum," tandasnya. (*)
Editor : I Gede Paramasutha