BALIEXPRESS.ID – Seorang warga bernama I Made Badra mengaku merasa sangat malu. Sebab, disebutnya ada oknum pengacara yang mengatasnamakan dirinya untuk menggugat pihak pemilik lahan di Jimbaran, Kuta Selatan Badung.
Padahal, sebelumnya pemilik lahan itu sudah berbuat baik dan membantu Badra. Maka, dia pun laporkan oknum pengacara bernama I Nyoman Wirama ke Polda Bali.
Badra melalui Kuasa Hukumnya I Nyoman Sugita Yasa, menjelaskan, kasus ini cukup mengejutkan pihaknya. Lantaran, tiba-tiba pihaknya disebut melakukan gugatan yang sama sekali tidak dia tahu.
Bahkan kuasanya diduga dengan tanda tangan palsu, lantaran Badra tidak bisa tanda tangan. "Klien saya tidak bisa tanda tangan, tapi malah ada tanda tangan kuasa, menunjuk Wirama sebagai pengacara dan ada gugatan klien saya yaitu Made Badra yang didaftarkan,” tutur Sugita dalam penjelasan tertulisnya.
Maka dari itu, ia melapor ke Polda Bali dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/725/X/2024/SPKT/POLDA BALI tanggal 19 Oktober 2024. Kasus yang dilaporkan adalah Dugaan tindak pidana “Pemalsuan dan perlindungan data pribadi".
Perbuatan, itu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 KUHP Jo. Pasal 65 ayat (3) UU RI No. 27 tahun 2022, diduga dilakukan oleh terlapor I Nyoman Wirama, S.H.
Adapun kasus ini berawal dari, Badra yang beralamat Lingkungan Ubung Jimbaran, Desa Jimbaran, Kecamatan Kuta Selatan, Badung, menempati satu bidang lahan milik pihak lain.
Setelah pihak yang berhak atas lahan yang ditempati itu berkomunikasi secara kekeluargaan, akhirnya Badra mendapatkan tali asih dan kompensasi yang sangat layak.
Dengan kebaikan hati pihak yang berhak atas lahan itu, Badra malah merasa sangat terbantu. Namun, dalam perjalanannya, ada sekelompok orang mengajukan gugatan perdata di Pengadilan Negeri Denpasar, tercatan dalam nomor Register Perkara No. 845/Pdt.G/2024/PN.DPS.
Anehnya, nama I Made Badra menjadi salah satu penggugat dan menanda tangani Surat Kuasa Khusus tanggal 12 Mei 2024. Kuasa itu diberikan kepada Wirama, I Wayan Adi Aryanta, S.E., S.H., M.H., Hermina, S.H., Endang Retno Suryowati, SPt., S.H., dan I Ketut Sukardiyasa, S.H., M.H., para Advokat yang berkantor di “Bono Kertha Orde” Jalan By Pass Ngurah Rai Nomor 88 Jimbaran, Badung, Bali.
“Disini letak masalahnya, Badra tidak mengetahui dirinya dicantumkan sebagai pihak Penggugat dalam perkara tersebut, tidak pernah diberitahu rencana mengajukan gugatan dan tidak pernah menanda tangani Surat Kuasa. Ini yang dilaporkan ke Polda Bali,” urainya.
Ini yang membuat Badra malu, kepada pihak yang sudah membantu. Pihaknya sudah merasa terbantu dengan bantuan dari pihak pemilik lahan. Tapi, malah tiba – tiba ada pihak yang membuat gugatan, dengan diduga memalsukan tanda tanganya.
“Klien saya malu, dengan yang terjadi ini. Masa pihak yang sudah membantu, kemudian memberikan tali asih dan lahan untuk ditempati. Kemudian digugat. Ini lah yang membuat pihaknya serius untuk melayangkan laporan. Klien saya tidak bisa tanda tangan selama ini biasanya menggunakan cap jari,” tegas Sugita.
Tak hanya itu, Badra juga merasa diintimidasi, pada tanggal 8 Desember 2024 malam hari sekitar jam 21.00 Wita Wirama dkk., datang ke rumah Badra di saat itu Anak Badra tidak ada di rumah. Wirama tidak memberitahukan dengan jelas maksud kedatangannya.
Terlapor disebut tiba-tiba minta agar Badra menandatangani/membubuhkan cap jempol di atas surat yang dijelaskan isinya adalah surat perdamaian karena Badra telah melaporkan Wirama, sesuai Laporan Polisi Nomor: LP-B/725/X/2024/SPKT/POLDA BALI tanggal 19 Oktober 2024.
Badra menandatangani/membubuhkan cap jempol di atas kedua surat tersebut di atas dalam keadaan tertekan dan tidak paham maksud dan tujuan pembuatan dan penggunaan surat tersebut. “Ini kami anggap sebagai intimidasi atas klien kami,” sambungnya.
“Tindakan yang dilakukan oleh Wirama, dkk., selaku Advokat telah melampaui etika profesi Advokat dan berpotensi menjadi periwtiwa pidana baru pasal 335 KUHP yaitu pemaksaan terhadap seseorang untuk melakukan suatu perbuatan yang tidak dikehendaki atas dasar tekanan,” lanjutnya.
Dengan kondisi ini, ia berharap pihak Polda Bali secara serius mengusut dan menuntaskan kasus ini. Sehingga Badra yang adalah pihak yang sangat dirugikan dengan sikap terlapor segera mendapatkan keadilan dan ada efek jera dalam kasus semacam ini dari pihak terlapor.
“Semoga Polda Bali dengan serius mengusut kasus ini,” pungkasnya. Bali Express Jawa Pos Grup pun mengkonfirmasi Wirama dan Adi Aryanta yang juga mantan caleg dari jalur PSI tersebut.
Namun, Nyoman Wirama belum merespon hingga berita ini diterbitkan. Sementara itu, Wayan Aryanta menanggapi bahwa pihaknya hanya menjalankan tugas sebagai advokat yang dilindungi oleh undang-undang advokat. "Pada saat tandatangan surat kuasa, kami serahkan kepada koodinator warga. Namanya pak Wayan Bulat," jawabnya. (*)
Editor : I Gede Paramasutha