BALIEXPRESS.ID - Pemkab Badung melalui Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) kini merancang pemberian santunan kematian kepada masyarakat.
Namun santunan ini bukan semata diberikan saat ada warga yang meninggal, melainkan sebagai reward dan ada persyaratan khusus.
Bahkan santunan ini pun diberikan dengan jumlah yang berbeda.
Kadisdukcapil Badung, AA Ngurah Arimbawa mengatakan, santunan kematian yang diberikan saat ini sedang dalam pembahasan Peraturan Bupati (Perbup).
Bahkan telah dilakukan rapat sebanyak empat kali terkait hal tersebut.
“Ini dirancang untuk tahun 2025. Sudah ada pembahasan langsung terkait hal itu, ada juga tim ahli yang melakukan pembahasan,” ujar Gung Arimbawa saat ditemui Selasa (7/1).
Baca Juga: Waspada! Virus HMPV sudah Masuk ke Indonesia, Mirip Covid-19: Begini Cara Penanganannya
Dalam rancangan pemberian santunan kematian, pihaknya menyebutkan, ada beberapa hal yang harus dilakukan.
Namun santunan kematian dini adalah sebuah reward yang diberikan oleh Pemkab Badung.
Sebab santunan kematian akan diberikan untuk yang tertib administrasi.
Baca Juga: Program MCU Gratis untuk yang Berulang Tahun Siap Dimulai Februari 2025 di Bali
“Untuk mendapatkan santunan kematian harus dilakukan pengurusan akta kematian. Ini dapat dilakukan di Kantor Disdukcapil Badung,” ungkapnya.
Gung Arimbawa menerangkan, pengurusan akta kematian harus dilakukan oleh ahli waris atau keluarga.
Dalam pengurusan diperlukan surat keterangan kematian dari rumah sakit.
Kemudian keluarga akan mendapatkan akta kematian.
“Akta kematian ini sebagai dasar mengklaim santunan kematian. Tapi bukan berarti setelah menerima akta kematian langsung mendapatkan uang (santunan kematian),” terangnya.
Pihaknya juga menjelaskan, besaran santunan kematian yang diberikan akan berbeda.
Sebab hal ini merupakan penghargaan bagi ahli waris yang tertib adminstrasi.
Sehingga semakin cepat mengurus akta kematian, santunan juga semakin besar.
“Dalam 1-7 hari mengurus akta kematian, full akan mendapatkan Rp 10 juta. Kemudian 8-16 hari akan mendapatkan Rp 7,5 juta, kemudian hari berikutnya sampai 30 hari dari keluarga yang meninggal mendapatkan Rp 5 juta,” jelasnya.
Meski demikian pihaknya saat ini masih menunggu terbitnya Perbup Badung dalam menjalankan program.
Namun tetapi ia menekankan penerbitan akta kematian sangat penting.
“Kalau tidak ada akta kematian tidak bisa dihapus dari KK, ini juga berpengaruh dengan data penduduk. Akta kematian juga penting untuk urusan turun waris,” imbuhnya. (*)
Editor : Putu Resa Kertawedangga