BALIEXPRESS.ID - Banyak pasangan suami istri (Pasutri) yang memutuskan cerai pada 2024 di wilayah Hukum Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.
Bahkan berdasarkan jumlahnya, kasus cerai adalah perkara perdata paling tinggi yang ditangani oleh PN Denpasar.
Hal itu dibeberkan Kepala PN Denpasar I Nyoman Wiguna didampingi Wakil Ketua Heriyanti dalam Refleksi Kinerja PN Denpasar 2024.
Total ada 1155 perceraian pasangan yang pihaknya tangani. Itu artinya, ada 1155 Perempuan yang menjadi janda.
"Pada 2024, perkara perdata yang masuk adalah 1637 perkara, perceraian masih menjadi yang terbanyak yaitu 1155, disusul PMH sejumlah 267 perkara, dan wanprestasi sejumlah 138," ujar Wiguna, pada Kamis 9 Januari 2025.
Menambahkan penjelasan tersebut, Juru Bicara PN Denpasar Gde Putra Astawa mengatakan bahwa perempuan sekarang cukup banyak yang berani mengajukan gugatan cerai.
Perbandingan perempuan yang mengajukan gugatan 50:50 (seimbang) dengan laki-laki.
Faktor yang memicu para pasangan tersebut berpisah bermacam-macam.
Penyebab yang paling lumrah dijumpai adalah karena ekonomi, berupa masalah nafkah.
Selain itu, ada yang karena faktor sering cekcok dalam rumah tangga.
Bahkan, ada beberapa pasangan muda yang menikah baru dua atau tiga tahun, kemudian berpisah karena disebabkan oleh rasa bosan.
"Contohnya, pasangan yang menikah masih muda, setelah tiga tahun si perempuan dikembalikan (kek keluarganya, red), saat kami tanya alasannya, orang tua sebagai saksi mengaku karena sudah bosan," tuturnya.
Namun gugatan perceraian ini tidak melulu berakhir dengan dikabulkan.
Selain angka yang disebutkan, terdapat sejumlah kasus yang tidak dikabulkan lantaran persyaratan formal yang tidak terpenuhi ataupun bisa diselesaikan dengan mediasi. (*)
Editor : I Gede Paramasutha