Bali Balinese Internasional Nasional Nusantara Wisata & Travel Sportainment Politik Kolom Kesehatan Hiburan Features Bisnis Advertorial

Pungutan Wisatawan Asing di Bali Capai Rp 317 Miliar Tahun 2024, Koster Tegaskan Belum Waktunya Kenaikan Tarif

Rika Riyanti • Kamis, 9 Januari 2025 | 20:04 WIB

WISMAN: DPRD Bali mengusulkan kenaikan pungutan wisman agar dialokasikan untuk Polisi dan Imigrasi, tetapi Dispar dan PJ Gubernur Bali kompak.
WISMAN: DPRD Bali mengusulkan kenaikan pungutan wisman agar dialokasikan untuk Polisi dan Imigrasi, tetapi Dispar dan PJ Gubernur Bali kompak.

 

 

BALIEXPRESS.ID - Total pendapatan dari Pungutan Wisatawan Asing (PWA) di Bali pada tahun 2024 tercatat mencapai Rp317 miliar.

Yang mana, per wisatawan dikenakan pungutan sejumlah 10 dolar atau sekitar Rp 150 ribu.

“(Totalnya) Rp 317 miliar,” kata Kepala Dinas Pariwisata (Dispar) Provinsi Bali, Tjokorda Bagus Pemayun.

Baca Juga: Mulia-PAS Absen dalam Penetapan Paslon Terpilih Pilgub Bali 2024, Fokus Persiapan Sambut Presiden Prabowo

Tjokorda Bagus menyebutkan bahwa nilai tersebut diperoleh sejak mulai diberlakukannya pungutan pada 14 Februari 2024 lalu.

Namun, dikatakannya bahwa baru sekitar 35 persen wisatawan mancanegara yang telah membayar pungutan ini.

“Baru terbayar 35 persen,” ujarnya.

Baca Juga: Koster-Giri Ditetapkan sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Bali Terpilih 2025-2030, Infrastruktur Jadi Prioritas, Janji Kerjasama, Tak Ada Koalisi

Sementara itu, rencana kenaikan tarif PWA dari 10 dolar menjadi 50 dolar mendapatkan respons dari Gubernur Bali Terpilih 2025-2030, Wayan Koster.

Ia menilai kenaikan tarif tersebut belum tepat dilakukan saat ini.

“Belum waktunya naik, yang perlu itu adalah mengoptimalkan sistemnya agar berfungsi dengan baik,” kata Koster saat diwawancara usai agenda Penetapan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Bali Terpilih bertempat di Trans Resort Hotel, Kuta, Badung.

Baca Juga: WADUH Kasus Cerai di PN Denpasar Tinggi, 1155 Perempuan Jadi Janda pada 2024, Ada yang Karena Bosan

Koster juga mendukung pemberian insentif bagi pihak-pihak yang membantu memungut PWA, namun menegaskan bahwa perubahan tarif harus melalui proses yang sesuai peraturan daerah.

“Oh sangat setuju, makanya perlu dilakukan perubahan perda, sedang berproses,” tambahnya.

Menurut Koster, Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur pungutan tersebut menyebutkan bahwa evaluasi tarif baru dapat dilakukan paling cepat setelah dua tahun pemberlakuan.

Baca Juga: Tersertifikasi Syariah, Komitmen Bank Kustodian BRI Tingkatkan Layanan Pengelolaan Aset Nasabah

“Kan dia sudah diatur dalam perda, itu paling cepat 2 tahun melalui evaluasi baru bisa dinaikkan. Nah sekarang ini jangankan dinaikkan, sistemnya saja belum dioperasikan secara baik,” tegasnya.

Ia menutup dengan menegaskan bahwa fokus saat ini adalah optimalisasi sistem, bukan kenaikan tarif.

“Ya belum waktunya. Sistemnya dulu dioptimalkan,” tegasnya.(***)

Editor : Rika Riyanti
#bali #wayan koster #dinas pariwisata #pungutan wisatawan asing