Bali Balinese Internasional Nasional Nusantara Wisata & Travel Sportainment Politik Kolom Kesehatan Hiburan Features Bisnis Advertorial

10 Desa di Bali Sandang Predikat Percontohan Desa Antikorupsi

Rika Riyanti • Sabtu, 11 Januari 2025 | 14:31 WIB

PREDIKAT: Acara Penganugerahan Percontohan Desa Antikorupsi Tingkat Kabupaten/ Kota di Provinsi Bali Tahun 2024, di Gedung Ksirarnawa Art Center, Denpasar
PREDIKAT: Acara Penganugerahan Percontohan Desa Antikorupsi Tingkat Kabupaten/ Kota di Provinsi Bali Tahun 2024, di Gedung Ksirarnawa Art Center, Denpasar

 

 

BALIEXPRESS.ID - Sebanyak 10 desa di Bali masuk menjadi percontohan desa antikorupsi. Diantaranya, Desa Kutuh, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung (Tahun 2022) dan Desa Punggul, Kecamatan Abiansemal-Kabupaten Badung.

Desa Awan, Kecamatan Kintamani-Kabupaten Bangli, Desa Kubutambahan, Kecamatan Kubutambahan-Buleleng, Desa Peliatan, Kecamatan Ubud-Kabupaten Gianyar, Desa Ekasari, Kecamatan Melaya-Kabupaten Jembrana.

Kemudian, Desa Nyuhtebel, Kecamatan Manggis-Kabupaten Karangasem, Desa Aan, Kecamatan Banjarangkan-Kabupaten Klungkung, Desa Gubug, Kecamatan Tabanan-Kabupaten Tabanan serta Desa Tegal Harum, Kecamatan Denpasar Barat-Kodya Denpasar (Tahun 2024).

Baca Juga: Cuaca Ekstrem, Pendakian ke Gunung Agung Resmi Dilarang Sementara

Sebanyak 10 desa tersebut berasal dari 636 desa di Bali yang diharapkan mampu menjadi percontohan yang menggetok tularkan kegiatan dan upaya-upaya pencegahan korupsi yang memiliki kepentingan membangun desa yang bersih secara administratif dan mewujudkan pembangunan fisik desa yang bertata kelola baik dengan pertumbuhan sumber daya manusia yang sejahtera.

Pj. Gubernur Bali, S.M. Mahendra Jaya menyampaikan persoalan korupsi merupakan isu yang sangat serius untuk ditangani.

Hal ini karena secara langsung semua menyadari dampak korupsi berpengaruh luas terhadap kesejahteraan masyarakat dan pembangunan bangsa, daerah bahkan sumber daya manusianya itu sendiri.

Baca Juga: Pemain Bali United Yabes Roni Laporkan Serangan Rasisme ke APPI Usai Laga Lawan Persib Bandung

"Selain merusak berbagai aspek kehidupan, mulai dari ekonomi, politik, hingga sosial budaya termasuk didalamnya karakter unggul manusia Indonesia, juga sempat terjadinya peristiwa reformasi yang berujung pada krisis kepercayaan di tahun 1998 memberikan pelajaran penting bagi kita,” katanya saat memberikan sambutan dalam acara Penganugerahan Percontohan Desa Antikorupsi Tingkat Kabupaten/ Kota di Provinsi Bali Tahun 2024, di Gedung Ksirarnawa Art Center, Denpasar, beberapa waktu lalu.

Pihaknya juga menyampaikan rasa syukur atas kesediaan para pejuang keadilan sosial, para volunteer antikorupsi yang pasca peristiwa tersebut, terus aktif dan masif mengatasi persoalan korupsi hingga terbentuknya KPK.

Sampai saat ini, KPK RI dalam hal ini Direktorat Pembinaan dan Peran Serta Masyarakat, secara terus-menerus, berkesinambungan dan bersinergi memberikan pendampingan kepada Pemerintah Daerah Provinsi, Kabupaten/ Kota, dan bahkan Desa dalam upaya perbaikan tata kelola pemerintahan untuk pencegahan korupsi.

Baca Juga: Rumah Warga Ketewel Gianyar Disambar Petir Tengah Malam, Reti: Rumah Bergetar Hebat

Dalam perjalanannya, KPK tentu tidak mungkin mampu berjalan sendiri untuk mengatasi persoalan korupsi yang sudah sedemikian masif.

Oleh sebab itu, KPK bekerjasama dengan komponen masyarakat untuk memberantas korupsi.

"Seperti misalnya, untuk mencegah terjadinya hal-hal buruk dan merugikan banyak pihak (kejahatan, konflik dan peristiwa lainnya) yang berkaitan dengan penegakan hukum, tentu jauh lebih bagus jika dapat mencegah terlebih dahulu, karena pemberantasan atau pencegahan korupsi menjadi kunci agar pertumbuhan perekonomian negara kita dapat melompat bahkan sejajar dengan negara-negara maju dan negara berkembang lainnya, sehingga secara tidak langsung mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” tegas Pj. Gubernur Bali, Mahendra Jaya.

Baca Juga: Tradisi Sri Tumpuk di Pura Luhur Batukaru, Tabanan Simbol Kemakmuran, Sutri Bertumpuk hingga Dua Meter

"Percontohan Desa Antikorupsi Tingkat Kabupaten/ Kota sangat penting di optimalkan keberadaannya sebagai upaya untuk membangun kekebalan anti korupsi. Dengan ditanamkannya sifat yang jujur dimulai dari diri sendiri, maka integritas akan terbangun dari individu menjadi kelompok, Organisasi dan lembaga yang terkontrol. Hal ini dapat kita pelajari dari penanganan peristiwa tahun 1998 (Reformasi) dan pengalaman mengatasi terjadinya Pandemi COVID-19, melalui vaksin secara masif untuk memperlambat dan menghentikan penyebaran virus COVID-19 contohnya," imbuhnya.

Dalam penanganan korupsi penting untuk memberikan antibodi atau kekebalan dari perbuatan korupsi untuk membangun, mewujudkan ekosistem antikorupsi sebagaimana kegiatan yang lakukan pada hari ini.

Terbentuknya desa-desa antikorupsi yang difasilitasi oleh KPK, sebagaimana pada Tahun 2022, Desa Kutuh, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung ditetapkan sebagai Percontohan Desa Antikorupsi, dan bertambah lagi 9 (tahun 2024) Percontohan Desa Antikorupsi dan adanya para Penyuluh Antikorupsi (PAKSI) Bali, merupakan upaya untuk membangun atau mewujudkan ekosistem antikorupsi.

Baca Juga: Lontar Usada Tiwang, Uraikan jenis Penyakit Tiwang, Gejalanya Beragam

Dengan ditetapkannya Percontohan Desa Antikorupsi, diharapkan desa-desa tersebut dapat menjadi contoh nyata dalam menjalankan gerakan antikorupsi, sehingga mampu menjadi inspirasi bagi desa-desa lainnya.

Tidak hanya di tingkat Provinsi Bali, tetapi juga dapat direplikasi oleh desa-desa di provinsi lain sebagai model pemerintahan desa yang transparan, akuntabel, dan berintegritas.

Dalam kesempatan ini, Pj. Gubernur Bali, S.M. Mahendra Jaya mengingatkan bahwa Predikat Percontohan Desa Antikorupsi ini dapat "dicabut" jika terbukti terlibat dalam praktik-praktik korupsi.

Baca Juga: Kronologi Kecelakaan Maut yang Mengakibatkan Dua Pelajar Tewas Tertimpa Truk Trailer, Ini Penyebabnya

Direktur Pembinaan dan Peran Serta Masyarakat KPK RI, Brigjen Pol Kumbul Kusdwidjanto Sudjadi, menyampaikan bahwa Bali merupakan satu-satunya Provinsi yang mampu menyandang predikat Istimewa lantaran seluruh Kabupaten/ Kotanya mampu menjadi Percontohan Desa Antikorupsi tahun 2024 ini.

Ditambahkannya, secara statistik jumlah pelaku tindak pidana korupsi tahun 2004-2024 (hingga bulan Desember) tercatat sebanyak 1.835 pelaku, dan 155 diantaranya adalah perempuan.

Inspektur Provinsi Bali, I Wayan Sugiada menyampaikan bahwa program Percontohan Desa Antikorupsi ini melibatkan seluruh elemen masyarakat, dengan lima (5) parameter sebagai bahan observasi dan penilaian desa antikorupsi, yang meliputi penguatan tata laksana, penguatan pengawasan, penguatan kualitas pelayanan publik, penguatan partisipasi masyarakat dan penguatan kearifan lokal.

Disela kegiatan juga diisi dengan pengukuhan Pengurus Penyuluh Antikorupsi (PAKSI) Bali, yang diharapkan dapat bekerja secara profesional, inovatif, dan inspiratif untuk mewujudkan budaya antikorupsi yang ajeg di Bali.(***)

 

 

 

Editor : Rika Riyanti
#bali #kpk #Desa Antikorupsi #gubernur bali