BALIEXPRESS.ID-Persatuan Driver Bali mengadakan audiensi bersama Senator Niluh Djelantik untuk membahas beberapa isu terkait layanan angkutan berbasis aplikasi di Bali.
Baca Juga: WASPADA! Petir Menyambar Rumah Warga di Desa Ketewel, Kerugian Ditaksir Ratusan Juta
Audiensi yang berlangsung pada Jumat (10/01/2025) pagi menghasilkan beberapa kesepakatan penting yang diharapkan dapat memberikan solusi bagi para pengemudi online di Bali, sekaligus meningkatkan kualitas layanan angkutan di pulau Dewata.
Dalam audiensi tersebut, salah satu poin utama yang dibahas adalah Peraturan Gubernur Bali Nomor 40 Tahun 2019 tentang Layanan Angkutan Sewa Khusus Berbasis Aplikasi.
Baca Juga: VIRAL! Fenomena Pemuda Berburu Koin Jagat di Bali, Apa Itu? Ini Penjelasannya
Senator Niluh Djelantik, yang ikut memberikan masukan, meminta kepada Gubernur Bali untuk menghapus poin f dalam Pergub tersebut.
Dalam poin tersebut sebelumnya warga yang memiliki domisili di wilayah Bali dapat menjadi pengemudi online di wilayah Bali.
Namun dalam kesepakatan ini, Niluh Djelantik dan persatuan driver meminta agar hanya pemegang KTP Bali dengan kendaraan berpelat DK yang dapat menjadi pengemudi online di Bali.
Baik itu pengemudi online untuk sepeda motor dan juga mobil.
Baca Juga: I Dewa Gede Oka Darsana: Direktur RSUD Bangli yang Cinta Musik dan Berkarya untuk Institusi
Selain itu, dalam audiensi tersebut juga dibahas tentang pentingnya penerapan kembali penggunaan plat mobil khusus penumpang, yang dinilai dapat memberikan identitas jelas pada kendaraan angkutan online.
Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan profesionalisme dan kenyamanan bagi penumpang.
Kesepakatan lainnya adalah pembentukan organisasi atau paguyuban driver se-Bali. Organisasi ini bertujuan untuk menata standar dan sertifikasi bagi para pengemudi online, serta memastikan pengemudi memiliki kualitas layanan yang profesional, ramah, dan berkualitas.
Hal ini sangat penting, mengingat pengemudi online menjadi ujung tombak pariwisata di Bali yang kerap berinteraksi langsung dengan wisatawan.
Kesepakatan ini diharapkan dapat segera ditindaklanjuti oleh pemerintah Provinsi Bali, guna menciptakan lingkungan yang lebih baik dan lebih terbuka bagi para pengemudi online di Bali, serta meningkatkan kualitas layanan yang diterima oleh masyarakat dan wisatawan.
Editor : Wiwin Meliana