Bali Balinese Internasional Nasional Nusantara Wisata & Travel Sportainment Politik Kolom Kesehatan Hiburan Features Bisnis Advertorial

Meteran Listrik Rusak saat Renovasi Toko, Pengusaha di Gianyar Didenda Rp34 Juta oleh PLN

I Wayan Ananda Mustika Putra • Selasa, 14 Januari 2025 | 14:50 WIB
Meteran listrik yang rusak di Gianyar mengakibatkan pelanggan membayar denda sebesar Rp34 juta kepada PLN.
Meteran listrik yang rusak di Gianyar mengakibatkan pelanggan membayar denda sebesar Rp34 juta kepada PLN.

BALIEXPRESS.ID- Seorang pengusaha di Kabupaten Gianyar, Bali harus membayar denda kepada PLN setelah merenovasi tokonya.

Hal itu bermula dari ketidaksengajaan menyenggol meteran listrik toko tersebut.

Meteran itu rusak dan membuatnya harus membayar denda sebesar Rp34 juta kepada PLN.

Kasus ini pun sempat viral di media sosial (medsos) dan menjadi perbincangan hangat.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, kejadian bermula saat proses renovasi toko berlangsung.

Tanpa sengaja, sebuah benda jatuh menimpa meteran listrik yang terpasang di dinding. Akibatnya, meteran tersebut mengalami kerusakan.

Sang pengusaha yang menyadari kerusakan tersebut kemudian melaporkan kejadian ini ke PLN melalui aplikasi mobile.

Namun, alih-alih mendapatkan solusi yang diharapkan, ia justru mendapat tagihan denda yang cukup fantastis.

Menanggapi kasus ini, Manager UP3 PLN Bali Timur, Imadya Nareswari, menjelaskan bahwa permasalahan tersebut telah diselesaikan.

Pelanggan disebutkan telah memenuhi kewajibannya membayar denda.

Ia juga menegaskan bahwa denda yang diberikan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

“Untuk Kompensasi TMP (Tingkat Mutu Pelayanan) sesuai Permen ESDM no 18 tahun 2019 bahwa pemadaman dan keterlambatan penyambungan PB/PD adalah salah satu instrumen yang mendapat kompensasi jika semua syarat terpenuhi,” ujar Imadya. (*)

 

Editor : I Made Mertawan
#bali #meteran #gianyar #pln