BALIEXPRESS.ID - Lima orang terdakwa yang merupakan satu keluarga menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Denpasar, pada Selasa 14 Januari 2025.
Mereka didakwa atas kasus dugaan pengeroyokan terhadap seorang ibu hamil. Kelima terdakwa tersebut yaitu, Norkalam alias Pak Sari, 57; Muria, 53; Samsul Arifin, 43; Badriyah alias Bet, 36; dan Sari Murtini, 26.
Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Sayuti, disebutkan peristiwa ini terjadi di tempat tinggal korban Dian Permata Sari, 39, di Perum Puri Gading, Jalan Kutilang A3, Kelurahan Jimbaran, Kuta Selatan, Badung, pada 25 Juni 2024.
Bermula ketika korban Dian Permata Sari sedang menyelesaikan pekerjaan rumah tangga di rumah kontrakannya (TKP).
Kemudian, dia memberi makan anjing-anjing liar yang ada di sekitar rumah.
Kala itu muncul para Terdakwa yang baru datang dari Madura dan mereka mendengar korban mengatakan “Saya tidak dapat daging kurban dari kalian, saya sudah dapat dari Pak Toha”.
Norkalam lantas berkata “Hey manusia najis” dan diikuti oleh Sari Murtini “Mbaknya iri, soalnya mbaknya gak punya anak dan anaknya anjing”.
Maka Dian pun menjawab “Lebih najis mana, ngasi makan anjing daripada korupsi catatan daging kurban".
Alhasil, mereka terlibat adu mulut. Tak berselang lama, Badriyah melempar bungkusan plastik berisi nasi ke arah Dian yang sedang mengepel lantai. Wanita yang juga merupakan aktivis hewan ini menangkis lemparan tersebut.
Baca Juga: Angkut Penumpang Tanpa Helm dan Bonceng Tiga, Pengemudi Ojek Online Minta Maaf
Akan tetapi, Norkalam langsung memukulnya dengan tangan kanan di bagian pipi sebelah kiri. Berikutnya, Sari mendorong wanita berkacamata itu masuk ke dalam garase.
Lalu, Samsul menerobos masuk dan memukul korban pada bagian pelipis dan bibir sampai sempoyongan.
Muria kala itu memegang tangan korban serta mencakar, sementara Badriyah memegang tangan kiri Dian disertai cakaran.
Korban pun didorong masuk ke dalam rumah, lanjut payudaranya dipukul oleh Norkalam.
Badriyah lantas memukul wanita itu dengan helm putih. Samsul juga kembali memukul kepala korban menggunakan helm warna hitam yang diambil dari gerobak di atas garase.
Dian yang tidak bisa melawan lantas ditendang oleh Badriyah di bagian rusuk. Sehingga, ibu yang tengah hamil itu mencoba berdiri, meski dalam keadaan sempoyongan, sembari menepis cengkraman dari Muria.
Baca Juga: Jambret IPhone WNA di Seminyak, Residivis Asal Jember Diamankan Polsek Kuta
Tak berhenti sampai di situ, Norkalam kembali menyikut pundak Dian dan wanita itu terjatuh.
Parahnya, Samsul menyeret korban ke dalam rumah. Pakaian wanita ini sampai hampir terlepas. Ironisnya, Samsul menginjak tubuh Dian walaupun sedang berbadan dua.
Terdakwa memaksa memasukan tubuh korban ke dalam rumah, serta menarik pintu ruang tamu. Meski saat itu ada tangan kanan korban, hingga membuatnya terjepit oleh pintu. Para terdakwa pun keluar dari TKP dan menutup gerbang.
Dengan penuh rasa sakit, Dian yang tidak terima dengan perlakuan yang didapatnya, mencoba mencengkram kerah baju Sari.
Hanya saja, Sari melepaskan cengkraman tersebut dan menggigit jari Dian sampai terluka.
Setelah kejadian ini, korban memeriksakan diri ke Rumah Sakit Surya Husadha Nusa Dua.
Hasil Visum Et Repertum di sana menunjukan, Dian mengalami banyak luka.
Seperti, pada kepala terdapat benjolan; bibir atas kanan bagian dalam memar; leher kanan memar; lengan bawah tangan kanan memar; lengan bawah tangan kanan lecet berbentuk garis; lengan bawah tangan kiri memar; lengan bawah tangan kiri lecet berbentuk empat garis lurus.
Baca Juga: Polres Buleleng Gelar Sertijab, Ini Nama-Nama yang Dapat Jabatan Baru
Selain itu, dada kiri lecet berbentuk dua garis lurus lengan atas tangan kiri lecet berbentuk tiga garis; punggung kanan lecet; punggung kanan lecet; punggung kiri luka lecet; jari manis tangan kanan lecet; serta paha kanan lecet.
Maka atas perbuatannya, para terdakwa didakwa dengan dakwaan kesatu Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP dan dakwaan kedua pasal 351 ayat (1) Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Persidangan tersebut pun dilanjutkan dengan penyampaian keterangan saksi korban.
Dian di hadapan majelis hakim menyampaikan bahwa memang sudah ada ketegangan sejak lama antara dirinya dengan para terdakwa yang tinggal di sebelah kontrakannya.
Saat kejadian, dia mengaku sedang memberi makan anjing liar dan lebih dulu dikomentari oleh Para terdakwa dengan perkataan manusia najis atau tidak punya anak.
"Karena saya sempat dengar, soal isu daging kurban menyangkut para terdakwa, saya jawab perkataan mereka, lebih najis mana kasi makan anjing daripada korupsi catatan daging kurban, itu sebagai respon semata," tutur Dian.
Ia juga menjelaskan kembali bagaimana dirinya dikeroyok, sesuai dengan yang disampaikan dalam dakwaan.
Wanita ini menambahkan, selain diinjak, dia juga sempat diludahi. Paling sakit sampai sekarang adalah jarinya yang digigit sampai terasa mau putus. Hingga sekarang tidak bisa mengenakan cincin kawin.
Baca Juga: Kasus Dugaan Pengeroyokan di SMKN 1 Abang Bali, AWK Segera Panggil Pihak Sekolah dan Siswa Terlibat
Bahkan setelah kejadian, disebutnya terdakwa masih sempat tertawa dan berfoto-foto.
"Saya yang dikeroyok sampai baju saya mau lepas, tapi setelah kejadian mereka masih bisa tertawa dan berfoto, seakan tidak ada rasa bersalahnya," imbuhnya.
Masalah ini selain melukai fisiknya, juga berefek panjang kepada kondisi psikis Dian. Dia merasa beruntung, insiden itu tidak sampai berdampak pada kandungannya. Wanita ini pun mengeluh, mengapa para terdakwa tidak ditahan baik di kepolisian maupun sampai proses sidang.
Majelis Hakim lantas menjelaskan, bahwa para terdakwa sebetulnya sudah ditahan. Hanya saja statusnya tahanan kota, dengan berbagai pertimbangan, bukan ditahan di Lapas Kerobokan.
Menanggapi kesaksian korban, Norkalam mengaku hanya memukul wanita itu sekali, bukan tiga kali. Muria mengaku tidak ada mencakar, tapi berusaha melerai. Samsul menyangkal memukul korban pakai helm.
Badriyah juga menyangkal menendang korban. Dia mengaku spontan mengayunkan helm karena melihat adiknya dipukul. Selain itu, Sari menyangkal memukul korban. Dia mengaku mencoba melerai, tapi saat hendak menarik adiknya, ada tangan korban yang memegangnya sehingga dia gigit.
Lebih lanjut, ada ahli psikologi yang didatangkan dalam persidangan itu. Ahli tersebut mengatakan kejadian ini mengakibatkan korban mengalami depresi dan gangguan mental. Sehingga, menjalani terapi secara rutin. (Ges)
Editor : Wiwin Meliana