Bali Balinese Internasional Nasional Nusantara Wisata & Travel Sportainment Politik Kolom Kesehatan Hiburan Features Bisnis Advertorial

Percepatan Program 3 Juta Rumah untuk MBR, Penjabat Gubernur Bali Instruksikan Kabupaten/Kota Segera Tetapkan Perkada Penghapusan BPHTB dan Retribusi

Rika Riyanti • Kamis, 16 Januari 2025 | 23:48 WIB

RAPAT: Rapat koordinasi yang dipimpin Penjabat (Pj.) Gubernur Bali, Sang Made Mahendra Jaya berlangsung di Ruang Rapat Kertha Sabha, Jayasabha, Denpasar, Kamis (16/1)
RAPAT: Rapat koordinasi yang dipimpin Penjabat (Pj.) Gubernur Bali, Sang Made Mahendra Jaya berlangsung di Ruang Rapat Kertha Sabha, Jayasabha, Denpasar, Kamis (16/1)

 

 

BALIEXPRESS.ID - Program percepatan pembangunan tiga juta rumah untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) menjadi fokus utama dalam rapat koordinasi yang dipimpin Penjabat (Pj.) Gubernur Bali, Sang Made Mahendra Jaya berlangsung di Ruang Rapat Kertha Sabha, Jayasabha, Denpasar, Kamis (16/1).

Kegiatan yang dihadiri oleh seluruh pemerintah kabupaten/kota ini membahas dukungan pemerintah daerah dalam percepatan pelaksanaan program pembangunan tiga juta rumah, sesuai dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri, yaitu Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman, Menteri Pekerjaan Umum, dan Menteri Dalam Negeri, tertanggal 25 November 2024.

“Pemerintah daerah diminta mendukung program tersebut dengan memberikan pembebasan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), pembebasan retribusi PBG, serta percepatan penerbitan PBG,” kata Mahendra Jaya.

Ia menambahkan bahwa sesuai dengan SKB tersebut, Menteri Dalam Negeri menginstruksikan kepala daerah, termasuk bupati dan wali kota, untuk menetapkan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) mengenai penghapusan BPHTB dan retribusi bagi MBR.

Selain itu, pelayanan penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) untuk pembangunan rumah bagi MBR harus dipercepat, dengan waktu penyelesaian maksimal 10 (sepuluh) hari kerja sejak dokumen permohonan dinyatakan lengkap.

Percepatan PBG bagi MBR mencakup pembangunan rumah oleh pengembang maupun rumah swadaya oleh masyarakat non-pengembang.

Sementara itu, kategori Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) di Bali ditentukan berdasarkan penghasilan bulanan, yaitu: Tidak kawin sebesar Rp 7.000.000,-, Kawin sebesar Rp 8.000.000,- dan Peserta Tapera (satu orang) sebesar Rp 8.000.000,-.

Mahendra Jaya juga menginstruksikan Bupati dan Walikota untuk segera menyusun dan menetapkan Perkada tentang penghapusan BPHTB dan retribusi bagi MBR.

Selain itu, ia meminta Dinas Pekerjaan Umum kabupaten/kota untuk berkoordinasi dengan Dinas PUPR dan Pemukiman Provinsi Bali guna menyiapkan prototipe rumah bagi MBR di Bali.(***)

 

Editor : Rika Riyanti
#bali #Tiga Juta Rumah #pupr #masyarakat berpenghasian rendah