BALIEXPRESS.ID – Kejaksaan Negeri Gianyar telah menerima pelimpahan tahap II berupa tersangka dan barang bukti dalam kasus penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
Pelimpahan ini dilakukan oleh Polres Gianyar pada Kamis (16/1/2025) di Ruang Tahap II Kejaksaan Negeri Gianyar.
Kepala Seksi Tindak Pidana Umum, Ni Made Sri Astri Utami, S.H., M.H., bersama Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti, Yonart Nanda Dedy Kurniawan, S.H., bertindak sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus ini.
Sebanyak sembilan tersangka dengan inisial "DGS", "KAP", "KDW", "PPS", "KYWK", "DGPM", "DGIG", "IKS", dan "KDK" disangkakan atas kasus pembunuhan berencana, subsider pembunuhan, lebih subsider pengeroyokan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
Para tersangka dikenakan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP, lebih subsider Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP, lebih lebih subsider Pasal 351 ayat (3) KUHP, dan pasal-pasal lain yang relevan.
Kasus ini bermula dari unggahan video di TikTok oleh korban, Dedianus Kalaiyo, pria asal Sumba Barat Daya, Nusa Tenggara Timur (NTT), pada Selasa (15/10/2024). Video tersebut bernada SARA dan dianggap menyinggung warga Bali, sehingga memicu kemarahan sejumlah pihak.
Insiden penganiayaan terjadi di depan UD Gambuh Bangunan, Banjar Gitgit, Desa Bakbakan, Gianyar, sekitar pukul 23.30 WITA, yang berujung pada tewasnya korban.
Para tersangka kini ditahan di Rutan Kelas IIB Gianyar selama 20 hari, mulai 16 Januari hingga 4 Februari 2025. Tim JPU akan segera menyusun surat dakwaan sebelum melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Negeri Gianyar untuk proses persidangan.
"Kami memastikan penanganan kasus ini dilakukan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku, dan dakwaan akan segera disiapkan untuk proses persidangan," ujar Kepala Kejaksaan Negeri Gianyar, Agus Wirawan Eko Saputro. (*)
Editor : I Dewa Gede Rastana