Bali Balinese Internasional Nasional Nusantara Wisata & Travel Sportainment Politik Kolom Kesehatan Hiburan Features Bisnis Advertorial

Sidang Perdana Agus Buntung; Ngaku Dibully Warga Binaan Hingga Ibu Pingsan Usai Sidang

Wiwin Meliana • Jumat, 17 Januari 2025 | 15:16 WIB

Agus Buntung menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Mataram, pada Selasa (16/1).
Agus Buntung menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Mataram, pada Selasa (16/1).

BALIEXPRESS.ID-Sidang perdana kasus dugaan pelecehan seksual dengan terdakwa I Wayan Agus Suartama alias Agus Buntung berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Mataram, pada Selasa (16/1).

Sidang yang diadakan tertutup untuk umum ini diwarnai dengan sejumlah insiden dramatis, di antaranya pengakuan Agus yang merasa tidak nyaman selama berada di penjara dan insiden pingsannya ibu terdakwa, Ni Gusti Ayu Ari Padni.

Baca Juga: Dua Turis India Jadi Korban Penjambretan di Air Terjun Tegenungan, Pelaku Diduga Bule Gunakan Mobil Tanpa Plat

Agus Buntung, yang didampingi oleh penasihat hukum Dr. Ainudin dan sejumlah kuasa hukum lainnya, mengungkapkan bahwa ia merasa tertekan dengan kondisi di rumah tahanan (rutan).

Ia juga mengaku mengalami bullying dan ancaman dari sesama tahanan. “Saya merasa butuh pendampingan, karena kondisi saya di rutan sangat tidak nyaman,” ujar Agus.

Sementara itu, pada sidang yang mengagendakan pembacaan dakwaan tersebut, jaksa penuntut umum (JPU) membacakan dakwaan terhadap Agus berdasarkan Pasal 6 huruf a dan c juncto Pasal 15 ayat (1) huruf e Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Baca Juga: Kisah Panas Konflik Nikita Mirzani dan Putrinya: Pengakuan Mami Eda yang Mengejutkan, Ada Hubungan Intim antara Mantan Pacar Ibu dengan Lolly

Jika terbukti bersalah, Agus terancam pidana penjara selama 12 tahun dan denda maksimal Rp 300 juta.

Sidang sempat berlangsung tegang ketika ibu Agus, Ni Gusti Ayu Ari Padni, yang hadir mendampingi anaknya, tiba-tiba pingsan dan terjatuh ke paving blok halaman PN Mataram.

Kepalanya terluka akibat benturan tersebut dan langsung dibawa untuk mendapatkan perawatan medis di RSUD Bhayangkara Mataram. Humas PN Mataram, Lalu Moh Sandi Iramaya, menyatakan insiden tersebut diduga akibat tekanan psikologis yang dialami oleh ibu Agus.

"ibu terdakwa yang pingsan kemungkinan disebabkan oleh kekurang hati-hatian atau pengaruh dari tekanan psikologis yang ia rasakan," kata Sandi.

Pada sidang yang tertutup ini, Agus juga menyatakan keberatan atas dakwaan yang ditujukan kepadanya dan memilih untuk melanjutkan ke pemeriksaan saksi tanpa mengajukan eksepsi.

Baca Juga: Sakralnya Tari Janger Maborbor di Bali: Atraksi Api, Trance, dan Pesan dari Alam Gaib di Bangli

Pihak penasihat hukum Agus juga mengajukan permohonan penangguhan penahanan agar kliennya dapat menjalani tahanan rumah atau kota, mengingat Agus merupakan penyandang disabilitas.

Humas PN Mataram menyatakan bahwa pengajuan penangguhan penahanan merupakan hak terdakwa, dan keputusan akhir akan ditentukan oleh majelis hakim.

Sidang akan dilanjutkan pada Kamis, 23 Januari 2025, dengan agenda pemeriksaan lima orang saksi. Setelah sidang berakhir, Agus kembali dibawa ke Lapas Kelas IIA Lobar, sementara ibunya yang sebelumnya pingsan, menjalani perawatan di rumah sakit.

 

Editor : Wiwin Meliana
#pn mataram #pelecehan seksual #Agus Buntung #bully #sidang perdana