BALIEXPRESS.ID- Polres Bangli mengungkap kasus pencurian sepeda motor yang terjadi di asrama putri Universitas Hindu Negeri I Gusti Bagus Sugriwa di Kelurahan Kubu, Bangli.
Dua tersangka, Miftah Hurrozek alias Hercules,21, asal Pamekasan, Jawa Timur dan Fendi Ainur Rosikin,19, asal Bondowoso, Jawa Timur, telah diamankan.
Selain itu, polisi juga menangkap Ahmad Fauk,27. Pria Jember, Jawa Timur, yang tinggal di Gianyar ini diduga sebagai penadah barang hasil curian.
Kapolres Bangli AKBP I Gede Putra mengungkapkan bahwa Miftah dan Fendi mencuri sepeda motor Honda Scoopy milik mahasiswi Ni Kadek Devi Cahyanti,23, asal Desa Duda, Kecamatan Selat, Karangasem.
Kejadian tersebut terjadi pada Rabu (1/1/2025) sekitar pukul 17.30 Wita.
Korban baru menyadari motornya hilang saat hendak pulang ke kampung halaman.
Gede Putra dalam rilis Jumat (17/1/2025) menjelaskan, berdasarkan pengakuan tersangka, sebelum mencuri sepeda motor korban, mereka sempat pergi ke sebuah proyek di sekitar lokasi kejadian.
Kedua tersangka, yang pernah bekerja di proyek tersebut, mencari mantan bosnya untuk menagih gaji. Namun, usaha mereka tidak membuahkan hasil.
Pada saat bersamaan muncul niat kedua tersangka untuk mencuri sepeda motor. Scoopy milik Devi menjadi sasaran karena kuncinya disimpan di dalam bagasi.
Sepeda motor tersebut kemudian dijual kepada Ahmad Faruk seharga Rp2,3 juta.
Kini, ketiga tersangka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.
Miftah dan Fendi dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) ke-4 sub Pasal 362 jo Pasal 55 atau 56 KUHP.
Sementara itu, Faruk dikenai Pasal 480 Ayat (1) KUHP. “Pencurian ini masih kami kembangkan,” ujar Putra ketika disinggung kemungkinan ada TKP lain. (*)
Editor : I Made Mertawan