Bali Balinese Internasional Nasional Nusantara Wisata & Travel Sportainment Politik Kolom Kesehatan Hiburan Features Bisnis Advertorial

Kelengahan Jadi Celah, Pencuri Motor Mahasiswi di Bangli Beraksi dengan Mudah

I Made Mertawan • Sabtu, 18 Januari 2025 | 16:16 WIB
Polres Bangli mengungkap pelaku pencurian di asrama putri Universitas Hindu Negeri I Gusti Bagus Sugriwa di Kelurahan Kubu, Bangli.
Polres Bangli mengungkap pelaku pencurian di asrama putri Universitas Hindu Negeri I Gusti Bagus Sugriwa di Kelurahan Kubu, Bangli.

BALIEXPRESS.ID- Pencuri sepeda motor di asrama putri Universitas Hindu Negeri I Gusti Bagus Sugriwa, Kelurahan Kubu, Kabupaten Bangli, Bali, terungkap.  

Polres Bangli menangkap tiga orang  dalam kasus ini termasuk pelaku utama dan seorang penadah.

Kapolres Bangli AKBP I Gede Putra menjelaskan bahwa dua pelaku utama, Miftah Hurrozek alias Hercules,21, asal Pamekasan, Jawa Timur, dan Fendi Ainur Rosikin,19, asal Bondowoso, Jawa Timur, ditangkap setelah mencuri sepeda motor Honda Scoopy milik mahasiswi Ni Kadek Devi Cahyanti,23, warga Desa Duda, Kecamatan Selat, Karangasem.

Sementara itu, Ahmad Fauk,27, pria asal Jember yang tinggal di Gianyar, diduga sebagai penadah barang curian tersebut.

Pencurian tersebut terjadi pada Rabu (1/1/2025) sekitar pukul 17.30 Wita.

Korban baru menyadari kehilangan sepeda motornya saat hendak pulang ke kampung halaman.

Menurut Gede Putra, sebelum mencuri sepeda motor korban, keduanya tersangka yakni Miftah dan Fendi sempat mendatangi sebuah proyek di sekitar lokasi untuk mencari mantan bos mereka guna menagih gaji yang belum dibayar.

Namun, usaha tersebut tidak berhasil, dan pada saat bersamaan muncul niat untuk mencuri sepeda motor.

"Sepeda motor korban menjadi sasaran karena kuncinya disimpan di dalam bagasi," jelas Gede Putra dalam rilis pers, Jumat (17/1/2025).

Setelah berhasil mencuri motor, kedua pelaku menjualnya kepada Ahmad Fauk seharga Rp2,3 juta.

Akibat perbuatannya, Miftah dan Fendi dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) ke-4 sub Pasal 362 jo Pasal 55 atau 56 KUHP, sedangkan Ahmad Fauk dijerat dengan Pasal 480 Ayat (1) KUHP.

“Pencurian ini masih kami kembangkan,” ujar Gede Putra didampingi Kasat Reskrim Polres Bangli AKP I Gusti Ngurah Jaya Winangun.

Melihat modus pencurian tersebut, Kapolres asal Karangasem ini mengimbau masyarakat untuk bersama-sama menjaga barang berharga.

Ia mengingatkan agar tidak memberikan kesempatan atau mempermudah orang lain melakukan tindakan kriminal, seperti menyimpan kunci motor di dalam bagasi.

“Ketelodarn atau kesengajaan bisa memunculkan niat pelaku mengambil barang yang kita miliki. Mari sama-sama waspada,” tanda polisi asal Karangasem ini. (*)

 

 

Editor : I Made Mertawan
#pencurian #bangli #asrama kampus