Bali Balinese Internasional Nasional Nusantara Wisata & Travel Sportainment Politik Kolom Kesehatan Hiburan Features Bisnis Advertorial

Layanan PBG di Buleleng Kini Gratis dan Cepat, Hanya 30 Menit

Dian Suryantini • Senin, 20 Januari 2025 | 21:55 WIB

Proses mengurus PBG di Mall Pelayanan Publik yang hanya berjalan sekitar 30 menit.
Proses mengurus PBG di Mall Pelayanan Publik yang hanya berjalan sekitar 30 menit.

 

SINGARAJA, BALI EXPRESS - Penjabat (Pj) Bupati Buleleng, Ketut Lihadnyana, menegaskan bahwa layanan pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di Kabupaten Buleleng kini lebih cepat dan sepenuhnya gratis. Proses ini hanya memakan waktu 30 menit, asalkan pemohon telah melengkapi semua berkas yang diperlukan. Pernyataan ini disampaikan Lihadnyana saat meninjau pelayanan di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Buleleng, Senin (20/1/).

“Sesuai dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri — Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Pekerjaan Umum — proses PBG harus dipercepat. Bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), layanan ini tidak hanya cepat, tapi juga gratis,” ujar Lihadnyana.

Kebijakan ini telah dituangkan dalam Peraturan Bupati (Perbup) Buleleng Nomor 39 dan 40 Tahun 2024, yang membebaskan biaya pengurusan PBG serta Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) untuk MBR. Pemerintah Kabupaten Buleleng juga telah mempersiapkan sistem digital yang mempermudah pemohon mengetahui berkas yang diperlukan dan menyelesaikan proses pengurusan secara efisien.

“Jika dokumen sudah lengkap, aplikasi kami secara otomatis menyetujui dan mengeluarkan izin PBG dalam 30 menit. Proses ini kami rancang untuk memberikan kepastian dan kemudahan bagi masyarakat,” jelasnya.

Baca Juga: Melon Premium dari Thailand di Tangan Dasrini, Ranum dan Manis

Pj Bupati Lihadnyana menambahkan bahwa penghapusan biaya pengurusan PBG dan BPHTB adalah bagian dari amanat pemerintah pusat melalui SKB tiga menteri. Langkah ini dirancang untuk membantu MBR mendapatkan akses perumahan tanpa beban biaya tambahan.

Salah satu pemohon PBG, Putu Tresna Hendrawan, mengapresiasi kebijakan ini. Ia mengungkapkan bahwa layanan pengurusan PBG kini jauh lebih efisien. “Saya sangat bersyukur prosesnya cepat dan tidak ada biaya sama sekali. Ini sangat membantu saya untuk memiliki rumah tanpa khawatir akan beban biaya tambahan,” ujarnya.

Namun, di balik keberhasilan ini, pemerintah perlu memastikan bahwa sistem digital yang digunakan berjalan stabil dan tidak mempersulit pemohon yang kurang familiar dengan teknologi. Selain itu, sosialisasi yang luas dan menyeluruh mengenai kebijakan ini penting agar semua lapisan masyarakat dapat memanfaatkan layanan gratis ini. ***

Editor : Dian Suryantini
#mpp #PBG #buleleng