BALIEXPRESS.ID-Pemerintah Kabupaten Gianyar resmi menutup permanen PARQ Ubud atau lebih dikenal dengan ‘Kampung Rusia’, sebuah usaha akomodasi mewah yang berlokasi di Jalan Sriwedari No. 24, Banjar Tegalantang, Ubud, pada Senin (20/1).
Penutupan ini dilakukan setelah ditemukan sejumlah pelanggaran yang dilakukan oleh pengelola terhadap peraturan daerah yang berlaku di Kabupaten Gianyar.
Terkait penutupan usaha ini, pengacara Kondang Hotman Paris Hutapea pun memberikan apresiasi terhadap langkah yang diambil oleh pemerintah Kabupaten Gianyar.
Melalui akun media sosial pribadinya @hotmanparisofficial mengunggah proses penutupan Kampung Rusia oleh Satpol PP Gianyar.
Dalam videonya terlihat ada ketegangan yang terjadi saat proses eksekusi penutupan PARQ Ubud tersebut.
Baca Juga: Profil Satryo Brodjonegoro, Menteri yang Didemo Pegawai Karena Diduga Arogan
Bahkan dalam keterangan unggahannya, Hotman Paris mendukung Langkah pemerintah Gianyar yang menutup usaha tersebut karena melanggar sejumlah regulasi.
“Pemda Gianyar hebat tegas karena dibangun di Zone pertanian,” tulis Hotman Paris dikutip pada Selasa (21/01/2025).
Sebelumnya, Keputusan penutupan tersebut tertuang dalam Keputusan Bupati Gianyar Nomor 285/E-09/HK/2025.
Dalam keputusan tersebut, PARQ Ubud diwajibkan menghentikan seluruh aktivitas operasionalnya secara permanen.
Baca Juga: Curhat Pegawai Kemendikti Saintek Soal Menteri Satryo; Dibentak Hingga Dipecat Via WA
Langkah ini diambil setelah melalui evaluasi mendalam dan mempertimbangkan berbagai aspek yang berhubungan dengan peraturan daerah setempat.
PARQ Ubud terbukti melanggar beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Gianyar, di antaranya Pasal 19 ayat 3 Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, serta Peraturan Daerah Kabupaten Gianyar Nomor 2 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berbasis Risiko.
Pelanggaran tersebut mencakup masalah perizinan usaha yang tidak sesuai, ketidaksesuaian tata ruang, serta dampak lingkungan yang melanggar regulasi yang berlaku.
Editor : Wiwin Meliana