BALIEXPRESS.ID - Perbuatan bejat dilakukan seorang pemuda berinisial IMCLD, 22, terhadap gadis berusia 15 tahun yang dikenalnya melalui media sosial instagram, di Denpasar.
Pemuda asli Denpasar itu nekat gagahi gadis yang masih di bawah umur tersebut di sebuah kamar kos, kawasan Denpasar Timur pada 27 Mei 2024 sekitar Pukul 14.15 WITA.
Alhasil, IMCLD kini diadili di Pengadilan Negeri Denpasar. Dalam sidang yang digelar tertutup pada Selasa 21 Januari 2025, terdakwa menghadapi tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
JPU menuntut supaya Majelis Hakim PN Denpasar yang mengadili kasus ini menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah.
Dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan atau membujuk anak melakukan persetub*han dengannya atau dengan orang lain.
Sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 81 ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU.
Oleh karena itu agar dijatuhi hukuman berupa pidana penjara selama tujuh tahun enam bulan. Selain itu, denda Rp 100 juta subsider kurungan enam bulan.
Adapun perbuatan pemuda itu berawal dari terdakwa mengenal korban sebut saja Mawar (nama samaran) pada 2023 melalui Instagram.
IMCLD mengirim pesan kepada korban lewat direct massage dan meminta nomor WhatsApp.
Singkat cerita, pemuda itu menghubungi korban dan mengajaknya keluar nonton film pada 25 Mei 2024. Mula-mulanya, gadis tersebut menolak karena tidak diizinkan orang tua.
Tak menyerah, esoknya terdakwa kembali meminta korban agar mau keluar ke Mixue. Hari itu ajakan tersebut kembali ditolak, dan pada 27 Mei 2024, barulah Mawar bersedia.
Sekitar pukul 13.55 wita, pemuda itu menjemput korban di depan gang rumahnya kawasan Denpasar menggunakan sepeda motor scoopy warna hitam.
Berikutnya, korban dibonceng dan dibawa ke tempat kejadian perkara (TKP).
Kala itu, gadis ini mempertanyakan "Kak ngapain ke sini?" Tapi dijawab terdakwa L “aku mau ngambil duit”.
Tampak di lokasi itu ada banyak orang kumpul minum alcohol, dan korban diajak masuk ke salah satu kamar. Setelah itu, terdakwa menutup pintu.
Korban lantas duduk di atas kasur dan terdakwa mencari kipas angin, tapi tidak menemukannya.
Sehingga, pemuda itu memutuskan tiduran di atas kasur sebelah korban.
Saat itulah, IMCLD mulai melancarkan aksinya. Dia menarik tangan Mawar agar ikut rebah dan melecehkannya.
Korban sempat menolak dengan mengatakan “jangan kak, cepet nae katanya mau ke Mixue” dan dijawab terdakwa “sabar nae, tunggu dulu”.
Pada akhirnya, korban tak kuasa melawan dan digagahi oleh IMCLD.
Usai melakukan perbuatan tak senonoh tersebut, terdakwa menyuruh gadis belia ini cepat-cepat menggunakan pakaian.
Kemudian hendak diajak pergi dari kos-kosan tersebut.
Korban yang merasa takut pun memilih menghubungi temannya.
Korban mengatakan “nyesel aku terima ajakannya dia, bak help we (coba tolong), jemput aku plis”.
Hingga akhirnya, korban dijemput teman perempuannya dsn diantar pulang.
Selanjutnya, Mawar menjalani visum di rumah sakit dan kasus ini dilaporkan ke pihak berwajib. (*)
Editor : I Gede Paramasutha