Bali Balinese Internasional Nasional Nusantara Wisata & Travel Sportainment Politik Kolom Kesehatan Hiburan Features Bisnis Advertorial

Mulai Februari 2025, Pemprov Bali Larang Penggunaan Plastik Sekali Pakai di Instansi dan Sekolah, Wajib Pakai Tumbler

Rika Riyanti • Rabu, 22 Januari 2025 | 01:49 WIB

 

PERKETAT LARANGAN: Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bali, Dewa Made Indra
PERKETAT LARANGAN: Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bali, Dewa Made Indra

 

 

BALIEXPRESS.ID – Pemerintah Provinsi Bali resmi melarang penggunaan plastik sekali pakai di lingkungan instansi pemerintah dan sekolah mulai 3 Februari 2025 mendatang.

Kebijakan ini diatur melalui Surat Edaran (SE) Nomor 2 Tahun 2025 sebagai tindak lanjut dari Peraturan Gubernur (Pergub) Bali Nomor 97 Tahun 2018.

Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bali, Dewa Made Indra, menyatakan bahwa kebijakan ini merupakan langkah konkret dalam mewujudkan Bali yang lebih bersih dan berkelanjutan.

Baca Juga: Nasib Proyek Strategis Nasional di Bali 2025, Bandara Keluar, Tol dan Pengelolaan Sampah Tetap Masuk

“Kebijakan ini bertujuan untuk memastikan bahwa seluruh perangkat daerah, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), serta sekolah di Bali benar-benar menerapkan pembatasan penggunaan plastik sekali pakai,” ujarnya, Selasa (21/1). 

Dalam SE tersebut, seluruh instansi dilarang menyediakan air minum dalam kemasan plastik serta makanan dalam kemasan plastik, baik di ruang kerja maupun dalam kegiatan resmi seperti rapat dan acara seremonial.

Sebagai gantinya, pegawai diwajibkan untuk membawa tumbler pribadi, dengan rekomendasi penggunaan tumbler berbahan stainless atau plastik yang telah bersertifikat BPA Free.

Baca Juga: Puting Beliung Terjang Jembrana: Puluhan Rumah Rusak, Pohon Tumbang Halangi Jalan Utama

Kebijakan ini juga berlaku bagi seluruh peserta pendidikan dan pelatihan (Diklat) di lingkungan Pemprov Bali, termasuk peserta yang berasal dari luar instansi pemerintah Provinsi Bali.

"Seluruh peserta Diklat wajib membawa tumbler pribadi untuk memenuhi kebutuhan minum selama kegiatan berlangsung," tegasnya.

Sekda Provinsi Bali juga menekankan pentingnya peran sekolah dalam mengedukasi siswa mengenai pengurangan sampah plastik.

"Kami meminta kepala sekolah dan guru untuk menjadi teladan bagi peserta didik serta mendorong kebiasaan menggunakan tumbler sebagai upaya mengurangi sampah plastik di lingkungan sekolah," katanya.  

Untuk memastikan efektivitas kebijakan ini, Pemprov Bali menginstruksikan seluruh pimpinan perangkat daerah, BUMD, dan kepala sekolah untuk melakukan pengawasan dan penertiban di masing-masing instansi.

Baca Juga: Tempat Suci Umat Hindu Bali Satu Ini Memiliki Keunikan yang Sulit Dijelaskan tapi Ditaati: Wanita Dilarang Masuk ke Utama Mandala

“Kami berharap kebijakan ini dapat dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab oleh seluruh pihak terkait demi mewujudkan Bali yang lebih hijau dan berkelanjutan,” tutupnya.(***)

Editor : Rika Riyanti
#plastik #bpa free #sekolah #Instansi #Pemerintah Provinsi Bali