Bali Balinese Internasional Nasional Nusantara Wisata & Travel Sportainment Politik Kolom Kesehatan Hiburan Features Bisnis Advertorial

LPG 3 Kg Langka di Gianyar; Tim Pengawas Lakukan Sidak, Satu Izin Pangkalan Dicabut

Wiwin Meliana • Kamis, 23 Januari 2025 | 14:44 WIB

Tim Pengawasan Terpadu melakukan sidak sejumlah pangkalan LPG 3 Kg di Gianyar Bali
Tim Pengawasan Terpadu melakukan sidak sejumlah pangkalan LPG 3 Kg di Gianyar Bali

BALIEXPRESS.ID-Tim Pengawasan Terpadu yang terdiri dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Bali, PT Pertamina, Hiswana Migas, dan Satpol PP melakukan inspeksi mendadak (sidak) di tujuh pangkalan LPG 3 kg yang terletak di Desa Medahan, Gianyar.

Sidak ini dilakukan sebagai tindak lanjut atas laporan kelangkaan LPG yang sebelumnya telah diselidiki oleh Disperindag Kabupaten Gianyar.

Baca Juga: Polsek Kintamani Ungkap Kasus Pencurian, Pelaku Raup Ratusan Juta Rupiah dari Tiga TKP

Koordinator Tim Pengawasan Terpadu Disperindag Provinsi Bali, I Wayan Pasek Putra, mengungkapkan bahwa beberapa pangkalan terbukti melanggar ketentuan distribusi LPG dengan cara melakukan praktik penjualan di luar ketentuan atau canvassing.

“Sejumlah pangkalan ini mendistribusikan LPG 3 kg ke warung-warung dan pengecer, yang berakibat pada distribusi yang tidak terkontrol. Padahal, LPG subsidi ini seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat yang berhak, seperti rumah tangga dan pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM),” jelasnya, Rabu (22/01/2025).

Baca Juga: 4 Fakta Kasus Pembunuhan I Made Agus Aditya: Ada Pelaku yang Melarikan Diri hingga ke Jawa

Selain pelanggaran terkait distribusi, tim juga menemukan sejumlah masalah lainnya, salah satunya adalah beberapa pangkalan yang tidak memasang papan nama di lokasi yang mudah terlihat.

 Hal ini menyebabkan kesulitan bagi masyarakat untuk mengetahui lokasi pangkalan yang resmi dan dapat dipercaya.

Sebagai langkah penegakan hukum, Tim Pengawasan Terpadu mewajibkan para pemilik pangkalan untuk menandatangani kesepakatan yang menyatakan kepatuhan terhadap aturan distribusi LPG 3 kg.

PT Pertamina juga memberikan sanksi tegas bagi pangkalan yang terbukti melanggar, termasuk Surat Peringatan pertama, pemotongan alokasi agen, serta kemungkinan pengembalian nilai subsidi kepada negara dan denda atas selisih nilai subsidi.

Baca Juga: Indra Sjafri Bertekad Bawa Timnas Indonesia Lolos ke Piala Dunia U20 2025 di Chile

Sales Branch Manager IV Bali PT Pertamina, Zico Aldillah Syahtian, menegaskan bahwa pelanggaran serius akan berujung pada pemutusan hubungan kerja sama dengan PT Pertamina.

“Pangkalan yang terbukti melakukan penyimpangan distribusi akan dikenakan sanksi tegas hingga pemutusan kerja sama,” ujarnya.

Dalam sidak kali ini, selain penandatanganan kesepakatan, juga terdapat tindakan pencabutan izin terhadap salah satu pangkalan yang tidak mendistribusikan LPG 3 kg sesuai dengan ketentuan.

Sebagai langkah pengawasan yang lebih lanjut, PT Pertamina, Hiswana Migas, dan agen akan meningkatkan pembinaan terhadap pangkalan-pangkalan yang ada di wilayah Gianyar.

Baca Juga: Mengkhawatirkan! Infrastruktur Gianyar Rusak Parah, Trotoar Berlubang hingga Dipenuhi Tanaman Liar

Saat ini, Kabupaten Gianyar memiliki 476 pangkalan LPG 3 kg yang terus diawasi untuk memastikan distribusi tepat sasaran dan mencegah kelangkaan di lapangan.

Pemerintah berharap langkah-langkah pengawasan yang ketat ini dapat memastikan bahwa LPG subsidi tetap sampai kepada masyarakat yang benar-benar berhak.

 

Editor : Wiwin Meliana
#gianyar #lpg 3 kg #sidak #pangkalan #izin dicabut #Disperindag Bali