Bali Balinese Internasional Nasional Nusantara Wisata & Travel Sportainment Politik Kolom Kesehatan Hiburan Features Bisnis Advertorial

Keterangan Saksi dan Hasil Otopsi Ungkap 17 Tusukan Brutal: Fakta Mengerikan di Balik Pembunuhan Tragis I Made Agus Aditya di Gianyar

I Putu Suyatra • Sabtu, 25 Januari 2025 | 03:27 WIB
ALAT BUKTI : Gunting ini yang dipakai menikam korban, Made Agus Aditya. (foto: iada bagus indra prasetia)
ALAT BUKTI : Gunting ini yang dipakai menikam korban, Made Agus Aditya. (foto: iada bagus indra prasetia)

BALIEXPRESS.ID - Pembunuhan sadis yang menimpa I Made Agus Aditya (24) di Gianyar, Bali, mengungkap fakta mengerikan.

Hasil otopsi menunjukkan korban mengalami 17 tusukan di tubuhnya, termasuk di bagian dada, punggung, dan leher, yang akhirnya menyebabkan pendarahan hebat hingga merenggut nyawanya.

Luka di Leher Tembus Kerongkongan Jadi Penyebab Kematian

Kapolres Gianyar, AKBP Umar, mengungkapkan bahwa salah satu luka fatal adalah tusukan di leher yang menembus kerongkongan.

“Hasil visum ada 17 tusukan di seluruh tubuh. Dada, punggung, dan yang mematikan adalah luka di leher,” jelasnya.

Senjata yang digunakan pelaku pun cukup mengejutkan. Polisi hanya menemukan sebuah gunting sebagai alat untuk melakukan serangan brutal tersebut.

"Gunting itu diambil dari tempat kerja salah satu pelaku di Ubud. Kami sudah memastikan bahwa usaha tersebut kehilangan satu gunting," kata AKBP Umar.

Saksi Mata: Pelaku Bertindak Membabi Buta

Sebelum kejadian, aksi penusukan ini sempat terlihat oleh beberapa warga, termasuk seorang ibu-ibu yang hendak pergi ke pasar dan pedagang tahu yang melintas di lokasi.

Meski sempat berhenti, mereka dibuat terkejut saat salah satu pelaku berkata, “Jalan-jalan,” seolah tidak terjadi apa-apa.

Menurut keterangan, penusukan dilakukan secara membabi buta hingga belasan kali.

Tindakan brutal ini menggambarkan intensitas kekerasan yang dialami korban sebelum meninggal dunia.

Tersangka Dijerat Pasal Berlapis

Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan tiga orang tersangka yang kini dijerat dengan pasal berlapis.

Mereka dikenakan Pasal 170 KUHP juncto Pasal 338 KUHP juncto Pasal 351 KUHP juncto Pasal 55 KUHP.

Ketiga pasal ini meliputi tindak pidana pembunuhan, pengeroyokan, dan penganiayaan.

Jika terbukti bersalah, para tersangka terancam hukuman penjara hingga 15 tahun.

Tragedi yang Mengguncang Warga Gianyar

Kasus pembunuhan ini tidak hanya membuat geger masyarakat Gianyar, tetapi juga menimbulkan pertanyaan besar tentang motif pelaku melakukan kekerasan sekejam ini.

Hingga kini, pihak kepolisian masih mendalami motif di balik aksi brutal tersebut. *** 

 

Editor : I Putu Suyatra
#bali #pembunuhan #I Made Agus Aditya #ubud #gianyar #gunting #otopsi