BALIEXPRESS.ID-Kepolisian Sektor Ubud berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor yang terjadi di dua lokasi berbeda di Kecamatan Ubud, Bali.
Tersangka berinisial Barni (39), warga asal Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur, ditangkap setelah melakukan aksinya di kawasan Jalan Raya Andong dan Jalan Raya Sriwedari.
Baca Juga: Nasib Oknum Polisi Mainkan Sirine Strobo, Kini Ditahan di Dalam Sel
Kapolsek Ubud, Kompol Gusti Nyoman Sudarsana, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan polisi yang diterima oleh petugas pada Jumat (24/1/2025).
Tim Unit Reserse Kriminal Polsek Ubud segera melakukan penyelidikan, memeriksa saksi-saksi, dan mengecek rekaman CCTV di lokasi-lokasi kejadian.
Hasilnya, petugas berhasil mengidentifikasi dan mengamankan tersangka Barni.
Baca Juga: UPDATE KASUS MUTILASI Wanita CANTIK! Korban Diduga Hamil, Status Janda Anak Dua
Dalam pemeriksaan, tersangka mengaku telah mencuri beberapa sepeda motor di wilayah Ubud.
Bahkan aksinya sempat viral di media sosial karena membawa kabur sebuah motor Nmax di siang bolong.
Modus operandi pelaku adalah dengan mencari sepeda motor yang terparkir dengan kunci motor masih tertinggal.
Barni biasanya membawa sepeda motor sewaan untuk melancarkan aksinya, namun setelah mencuri motor, ia meninggalkan sepeda motor sewaan tersebut di lokasi kejadian.
Tersangka kini dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian, yang mengancamnya dengan hukuman penjara lebih dari 5 tahun.
Kapolsek Ubud juga mengimbau kepada masyarakat untuk lebih berhati-hati saat meninggalkan sepeda motor di tempat parkir.
"Kami sarankan agar lebih baik mengunci stang sepeda motor untuk mencegah kejadian serupa," tandasnya.
Dengan berhasilnya pengungkapan kasus ini, pihak kepolisian berharap masyarakat lebih waspada dan menjaga keamanan barang berharga mereka.
Editor : Wiwin Meliana