Bali Balinese Internasional Nasional Nusantara Wisata & Travel Sportainment Politik Kolom Kesehatan Hiburan Features Bisnis Advertorial

Drama Pencurian Janda Muda di Bali: Perhiasan Rp 60 Juta Milik Mantan Suami Raib Digadaikan, Ini Motifnya

I Putu Suyatra • Senin, 27 Januari 2025 | 14:55 WIB
DICARI: Seorang janda nekat nyolong perhiasan mantan suaminya berpura-pura nengok anaknya (istimewa/radarbali.id)
DICARI: Seorang janda nekat nyolong perhiasan mantan suaminya berpura-pura nengok anaknya (istimewa/radarbali.id)

BALIEXPRESS.ID – Seorang janda muda di Bali, berinisial NWSP (29) harus berurusan dengan hukum setelah nekat mencuri perhiasan milik mantan suaminya, I Komang M (39).

Aksi tersebut membuat geger masyarakat karena nilai perhiasan yang diambil mencapai Rp 60 juta.

NWSP akhirnya ditangkap di sebuah penginapan di Desa Jumpai, Kecamatan Klungkung, pada Kamis, 23 Januari 2025, sekitar pukul 23.00.

Penangkapan ini menjadi akhir dari drama pencurian yang diawali sejak awal Januari.

Perhiasan Emas 24 Karat Raib dari Lemari

Menurut keterangan Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Kasi Humas) Polres Badung, IPDA I Putu Sukarma, kasus ini terungkap berdasarkan laporan dari I Komang M pada Kamis, 2 Januari 2025.

Korban melaporkan bahwa perhiasan emas 24 karat berupa kalung dan gelang, masing-masing seberat 20 gram, hilang dari lemari di rumahnya saat ia bekerja di Desa Abiansemal.

“Ibu korban dan adiknya sempat melihat tersangka datang ke rumah dengan alasan ingin menemui anaknya. Namun, tersangka kemudian membawa anaknya ke kamar korban dan menutup pintu,” jelas IPDA Sukarma.

Adik korban sempat memperingatkan NWSP untuk tidak masuk ke kamar, tetapi peringatan itu tidak dihiraukan.

Kejadian inilah yang menjadi petunjuk awal bahwa mantan istri korban diduga kuat sebagai pelaku pencurian.

Ditangkap Tanpa Perlawanan

Setelah melakukan penyelidikan, Tim Sat Reskrim Polres Badung mendapatkan informasi bahwa NWSP bersembunyi di sebuah penginapan di Desa Jumpai, Kecamatan Klungkung.

Pelaku akhirnya diamankan tanpa perlawanan pada Kamis malam.

Selain menangkap tersangka, polisi juga menyita barang bukti berupa sepeda motor Honda Scoopy warna putih dengan nomor polisi DK 3724 GBJ, yang digunakan saat melancarkan aksinya.

Motif: Bayar Utang dengan Hasil Gadai Perhiasan

Dari hasil interogasi, NWSP mengakui telah mencuri perhiasan tersebut. Setelah mencuri, ia langsung menggadaikan barang curian di Jalan Diponegoro, Denpasar, dengan nilai Rp 13,5 juta.

Uang hasil gadai itu kemudian digunakan untuk membayar utang yang sudah jatuh tempo.

“Kami masih menelusuri pihak penerima gadai perhiasan tersebut untuk keperluan penyelidikan lebih lanjut,” tambah IPDA Sukarma.

Ancaman Hukuman Maksimal Lima Tahun Penjara

Kini, NWSP ditahan di Polsek Abiansemal untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Tersangka dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian, yang ancamannya adalah pidana penjara maksimal lima tahun.

Kasus ini menjadi peringatan bahwa tindakan melawan hukum tidak akan berakhir baik, bahkan ketika didorong oleh tekanan ekonomi. *** 

 

Editor : I Putu Suyatra
#bali #janda #perhiasan #mencuri