Bali Balinese Internasional Nasional Nusantara Wisata & Travel Sportainment Politik Kolom Kesehatan Hiburan Features Bisnis Advertorial

Sing Main-Main! YJHN Laporkan Kasus Sembahyang Gunakan Foto Kwangen ke Polda Bali

Wiwin Meliana • Senin, 27 Januari 2025 | 20:18 WIB

Yayasan Jaringan Hindu Nusantara (YJHN) melapork ke Polda Bali
Yayasan Jaringan Hindu Nusantara (YJHN) melapork ke Polda Bali

BALIEXPRESS.ID-Yayasan Jaringan Hindu Nusantara (YJHN) tak main-main dengan kasus dua orang pria gunakan foto kwangen untuk sembahyang.

YJHN bersama Aliansi Masyarakat Bali melaporkan kasus tersebut ke Polda Bali pada Senin (27/01/2025).

Baca Juga: Keterangan Keluarga Wanita Cantik Korban Mutilasi yang Mayatnya Berada di dalam Koper

Dalam surat dengan nomor 001/YJHN-Alians/Lap./01/2025 dengan prihal Pelecehan Keyakinan, Ketua YJHN Wayan Kantha Adnyana mengaku sangat prihatin dengan pelecehan yang dilakukan dengan umat sendiri.

Dalam surat laporan tersebut terdapat tiga poin hal yang menjadi persoalan yakni sebagai berikut;

Baca Juga: Misteri Pura Manik Galih: Arca Tanpa Kepala yang Sarat Makna Sakral

  1. Pelecehan dengan sembahyang di hadapan Padma memakai gambar bunga di HP dan diunggah dan viral di Tiktok dan Facebook, Adapun akun Tiktok atas nama kopit38@panjakbali.
  2. Setelah kami telaah itu mengandung pelecehan sehingga membuat Umat Hindu Bali/Nusantara marah
  3. Setelah kejadian itu viral umat hindu khususnya Bali meminta untuk melaporkan akun tersebut, tujuannya untuk membuat efek jera dan tidak terjadi lagi dikemudian hari.

“Karena hari libur hanya tinggal laporan dan surat, kami diminta hari Kamis datang lagi agar dapat bukti atau BAP sebagai bukti laporan,” tulis Wayan Kantha Adnyana.

Baca Juga: Meningkat Selama Tahun 2024, 8.402 Kasus Kecelakaan Kerja di Denpasar, Klaim Mencapai Rp69 Miliar

Sebelumnya, Kasus dugaan pelecehan Agama Hindu yang dilakukan dua orang pemuda Hindu menjadi sorotan berbagai pihak.

Usai Yayasan Jaringan Hindu Nusantara (YJHN) mengaku akan mengambil Langkah hukum atas dugaan pelecehana tersebut, kini hal yang sama juga akan dilakukan oleh PHDI Pemurnian.

Melalui akun media sosialnya, PHDI Pemurnian mengaku sudah menganalisa kasus tersebut dari segi hukum.

Baca Juga: Peringati Hari Arak, Khusus Pasar di Bali, Bir Bintang Perkenalkan Varian Arak Jeruk Madu

Hasilnya, tindakan tersebut sudah masuk ke dalam penistaan agama Hindu.

“Ini kita sudah Analisa dari sisi hukum, ini adalah penistaan Agama Hindu Dharma Indonesia,” tulis akun PHDI dikutip pada Senin (27/01/2025).

 

Agrosolution Pupuk Kaltim di Bone Bolango Gorontalo mencapai produktivitas 7,8 ton per hektare.
Agrosolution Pupuk Kaltim di Bone Bolango Gorontalo mencapai produktivitas 7,8 ton per hektare.
Editor : Wiwin Meliana
#Laporkan #polda bali #kwangen #pelecehan agama #Yayasan Jaringan Hindu Nusantara