Bali Balinese Internasional Nasional Nusantara Wisata & Travel Sportainment Politik Kolom Kesehatan Hiburan Features Bisnis Advertorial

Sudah Capai 190 Ribuan Awal 2025, Pekerja Non Upah Terus Dibidik untuk Kantongi Jaminan Sosial Ketenagakerjaan

Rika Riyanti • Rabu, 29 Januari 2025 | 18:52 WIB

 

PENINGKATAN: Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Cabang Bali Denpasar, Cep Nandi Yunandar
PENINGKATAN: Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Cabang Bali Denpasar, Cep Nandi Yunandar

 

 

BALIEXPRESS.ID - Upaya meningkatkan perlindungan bagi tenaga kerja bukan penerima upah (BPU) terus digencarkan di Bali.

Data sepanjang 2024 dari 685.674 orang peserta aktif, terdiri dari 494.734 orang pekerja penerima upah (PU), 190.940 pekerja bukan penerima upah (BPU).

Sedangkan tahun 2023 peserta aktif PU dan BPU 571.891 orang.

Baca Juga: Dukung Ketahanan Pangan, Polres Klungkung Panen Raya Jagung Manis

Sosialisasi dan koordinasi dengan berbagai pihak, termasuk koperasi, UMKM, pedagang, serta pengemudi ojek online, dilakukan untuk memastikan lebih banyak pekerja mendapatkan perlindungan.

"Seluruh insan BPJAMSOSTEK siap mendukung dan memberikan pelayanan terbaik karena kami merupakan perpanjangan tangan pemerintah," ujar Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Cabang Bali Denpasar Cep Nandi Yunandar di Denpasar belum lama ini. 

Nandi Yunandar menyampaikan bahwa pekerja penerima upah (PU) di wilayah kerja Cabang Bali Denpasar hampir sebagian besar sudah terlindungi, tetapi kepesertaan dari bukan penerima upah (BPU) itu yang belum maksimal.

Baca Juga: Hasil Otopsi Pastikan Mantan Bupati Jembrana Tewas Dibunuh, Soal Pelaku Polisi Bilang Begini

“Oleh karena itu, harus terus masif diberikan sosialisasi. Program Agen Perisai (Penggerak Jaminan Sosial) berfungsi edukasi, sosialisasi, dan akuisisi program BPJAMSOSTEK yang salah satu strateginya menyentuh BPU," ucapnya. 

BPJAMSOSTEK, lanjut dia, seperti yang diamanatkan undang-undang akan melindungi seluruh pekerja apapun profesinya sehingga para pekerja tetap bisa bekerja bebas cemas. 

Nandi Yunandar mengungkapkan selama ini dukungan dari Pemprov Bali terkait perlindungan program jaminan sosial sangat bagus.

“Jadi, kita berupaya terus melakukan kordinasi dengan instansi terkait dan stakeholder yang banyak terdapat potensi masyarakat pekerja yang belum terlindungi. Misalnya, dengan Dinas Koperasi, UMKM, para pedagang, dan para ojek online," katanya. 

Pihaknya memastikan mereka dapat terlindungi. "Target Denpasar Bali semaksimal atau sebanyak-banyaknya BPU tahun ini," ungkapnya.  

BPJAMSOSTEK terus bergerak untuk melindungi dan berkoordinasi dengan para pemangku kepentingan maupun komunitas guna memastikan perlindungan para tenaga kerja khususnya di sektor bukan penerima upah. 

Baca Juga: Semangat Berbagi di Tahun Baru Imlek 2025, BRI Peduli Salurkan Bantuan Sembako Bagi Warga di Tangerang dan Singkawang

Berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bahwa seluruh pekerja penerima upah, bukan penerima upah, pekerja migran Indonesia, serta pegawai pemerintah non-Aparatur Sipil Negara, dan penyelenggara pemilu harus didaftarkan menjadi peserta BPJAMSOSTEK.(***)

Editor : Rika Riyanti
#bpjamsostek #tenaga kerja #denpasar #upah