BALIEXPRESS.ID - Hiruk pikuk Pasar Ikan Kedonganan, Kuta, Badung, mendadak berubah jadi mencekam pada Selasa 28 Januari 2025, pukul 06.00. Lantaran salah satu pedagang bernama Rohman, 30, nekat tusuk dada seorang wanita menggunakan pisau.
Korban diketahui bernama Fatima, 41, merupakan teman mantan istri pelaku Iswetun, 32, dan sama-sama sebagai pedagang di Pasar Ikan Kedonganan.
Usut punya usut, pemicu pedagang pasar ikan itu tusuk korban, berhubungan adanya masalah antara pelaku dengan mantan istrinya tersebut.
Kasi Humas Polresta Denpasar AKP I Ketut Sukadi menerangkan, kasus ini dilaporkan oleh Iswetun kepada Polsek Kuta. Peristiwa disebut bermula ketika pelapor bersama korban mendatangi tempat jualan Rohman.
Saat itu, wanita asal Sampang, Madura, Jawa Timur ini memberitahu pelaku agar jangan sering menteror dirinya.
"Pelapor memberitahu untuk hentikan meneror, jadi pelaku ini terus minta rujuk meskipun pelapor tidak mau," ujarnya, Rabu 29 Januari 2025.
Fatima yang mendengar pembicaraan tersebut turut menegur Rohman agar jangan memaksa Iswetun untuk rujuk dan jangan sering menerornya.
Mendengar ucapan dari wanita asal Pamekasan, Madura tersebut, pelaku pun merasa kesal.
Oknum pedagang ikan ini lantas mengeluarkan pisau dari balik pinggangnya dan tanpa babibu langsung menusuk dada Fatima sebanyak dua kali.
"Akibat kejadian ini, korban mengalami luka tusuk di dada bagian kanan dan kiri, hingga jatuh bersimbah darah," tambahnya.
Selanjutnya, wanita itu dibawa ke RS Kasih Ibu Kedonganan agar mendapatkan perawatan intensif.
Unit Reskrim Polsek Kuta yang menerima laporan insiden berdarah ini segera melakukan penyelidikan dan mengamankan Rohman di sekitar tempat kejadian perkara (TKP).
Polisi juga menyita barang bukti sebilah pisau yang digunakan beraksi.
Saat diinterogasi, pria kelahiran Sampit, Madura tersebut mengaku tidak terima kalau korban memberitahunya agar jangan menguntit Iswetun lagi.
Atas perbuatannya itu, Rohman disangkakan Pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan menyebabkan luka berat, terancam pidana penjara paling lama lima tahun. (*)
Editor : I Gede Paramasutha