Bali Balinese Internasional Nasional Nusantara Wisata & Travel Sportainment Politik Kolom Kesehatan Hiburan Features Bisnis Advertorial

Nasib Pegawai Non-ASN Pemkab Bangli yang Tidak Masuk Database Masih Menggantung

I Made Mertawan • Kamis, 30 Januari 2025 | 15:30 WIB
Ilustrasi pegawai non-ASN.
Ilustrasi pegawai non-ASN.

BALIEXPRESS.ID- Nasib pegawai non-ASN Pemkab Bangli yang tidak terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN) masih belum jelas.

Hingga saat ini, sejumlah kepala dinas (kadis) tempat mereka bekerja belum berani memperpanjang kontrak kerja untuk tahun 2025.

Salah satu kadis yang enggan disebutkan namanya mengaku tidak berani memperpanjang kontrak non-ASN yang tidak terdaftar dalam database.

Hal tersebut karena merujuk pada pernyataan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, yang menegaskan bahwa tenaga non-ASN tidak boleh diangkat setelah terbitnya Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

Jika tetap ada yang berani mengangkat, maka pihak yang mengangkat harus bertanggung jawab atas keputusan tersebut.

“Karena kepala dinas yang menandatangani kontraknya, berarti dia harus bertanggung jawab. Jadi saya tidak berani, biar tidak salah,” katanya pada Rabu (29/1/2025).

Sejauh ini, lanjut dia, Pemkab Bangli juga belum mengambil keputusan resmi mengenai nasib pegawai non-ASN yang tidak terdaftar dalam database atau yang bekerja kurang dari dua tahun, apakah akan diperpanjang atau diputus kontraknya.

Saat ini mereka masih tetap bekerja. Namun gajinya  belum pasti. “Karena belum kontrak,” tegasnya.

Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Bangli I Wayan Sugiarta secara terang-terangan mengakui belum berani memperpanjang kontrak enam pegawai non-ASN di instansinya yang tidak terdaftar dalam database.

Ia memilih menunggu keputusan dari pemerintah daerah.  Ia memutuskan demikian karena mengacu UU Nomor 20 Tahun 2023.

Sugiarta mengatakan, keenam tenaga non-ASN tersebut sebenarnya telah bekerja selama sekitar dua tahun.

Namun, mereka tidak masuk dalam database karena direkrut setelah pendataan, tetapi sebelum terbitnya UU Nomor 20 Tahun 2023.

“Pemerintah daerah masih mengupayakan mereka masuk database karena masuk saat masa transisi antara pendataan dengan UU 20/2023. Kami tunggu itu,” tegasnya.

Dikonfirmasi terpisah, Kepala Badan Kepegawaian Daerah dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bangli I Made Mahindra Putra memastikan bahwa kontrak pegawai non-ASN yang tidak masuk database masih bisa diperpanjang tahun ini.

Hal ini merujuk pada Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor B/5993/M.SM.01.00/2024.

Selain itu, pendapatan mereka dialokasikan dalam belanja kegiatan, bukan dalam belanja gaji.  

Namun, kontrak untuk tahun ini memang belum diperpanjang oleh masing-masing kepala OPD karena masih menunggu peraturan bupati (Perbup) yang sedang dirancang oleh Badan Keuangan, Pendapatan, dan Aset Daerah (BKPAD).

Perbup tersebut akan mengatur besaran biaya BPJS Kesehatan maupun BPJS Ketenagakerjaan.

“Perbup ini terkait berapa biaya BPJS karena nanti besarannya tercantum di SK,” jelas Mahindra.

Ia menyebutkan, jumlah tenaga non-ASN yang tidak masuk dalam database sekitar 900 orang.

Mereka tersebar di berbagai OPD, termasuk BLUD dan sekolah. Sementara itu, tenaga non-ASN yang sudah terdaftar dalam database berjumlah 1.620 orang.

“Semua bisa diperpanjang kontraknya,” tegas pejabat asal Desa Kedisan, Kecamatan Kintamani ini. (*)

 

Editor : I Made Mertawan
#asn #bangli #tenaga honorer