Bali Balinese Internasional Nasional Nusantara Wisata & Travel Sportainment Politik Kolom Kesehatan Hiburan Features Bisnis Advertorial

Nekat Curi Kotak Amal untuk Pesta Miras, Tiga Pria di Buleleng Diamankan

Wiwin Meliana • Jumat, 31 Januari 2025 | 17:45 WIB

Barang bukti kotak amal yang dicuri oleh tiga pria di Buleleng
Barang bukti kotak amal yang dicuri oleh tiga pria di Buleleng

BALIEXPRESS.ID-Polsek Kota Singaraja berhasil menangkap tiga pria yang terlibat dalam kasus pencurian kotak amal di Mushola Baitul Ma’mur, Jalan Pulau Samosir II, Kelurahan Penarukan, Kecamatan Buleleng, pada Selasa (21/1/2025).

Baca Juga: Gasak Motor di Parkiran Hotel, Polsek Kuta Amankan Pria Bernisial JH

Pencurian ini terjadi pada Minggu (19/1/2025) sekitar pukul 04.30 Wita. Ketiga pelaku adalah Komang Trisna Juniartawan (20) warga Kelurahan Penarukan, Kadek AB (17), dan Wayan Resnada (34) yang keduanya berasal dari Desa Jagaraga, Kecamatan Sawan.

Peristiwa pencurian bermula ketika Trisna dan Kadek meloncati tembok barat area mushola untuk memasuki lokasi, sementara Resnada memantau situasi dari luar.

Setelah berhasil membawa kotak amal keluar dari mushola, Kadek dan Trisna mengendarai sepeda motor, sementara Resnada mengikuti mereka.

Baca Juga: Polda Bali Bekuk Satu WNA Rusia Pelaku Penculikan Bule Ukraina di Bandara Ngurah Rai

Setibanya di tempat yang aman, ketiga pelaku membuka paksa kotak amal tersebut menggunakan palu dan mengambil uang di dalamnya.

Mereka berhasil mendapatkan uang dengan rincian Trisna sebanyak Rp 500.000, Resnada Rp 600.000, dan Kadek Rp 700.000.

Namun, saat mereka sedang mengambil uang, aksi mereka diketahui oleh warga sekitar, yang kemudian membuat ketiga pelaku melarikan diri dan meninggalkan kotak amal yang masih berisi uang.

Peristiwa ini dilaporkan ke Polsek Kota Singaraja pada Senin (20/1/2025), dan pihak mushola memperkirakan kerugian mencapai sekitar Rp 10 juta, mengingat kotak amal tersebut biasanya dibuka setiap tiga bulan sekali dengan total nominal tersebut.

Baca Juga: Nyoman Parta Desak Pemasangan Pagar Laut di Serangan Dilepas, Sebut Laut Wilayah Publik

Berkat penyelidikan cepat, polisi berhasil mengidentifikasi dan menangkap ketiga pelaku pada Selasa (21/1/2025).

 Dari hasil penggeledahan, polisi menyita barang bukti berupa satu kotak amal besi, uang sisa dalam kotak amal sebanyak Rp 2.868.550, dua unit sepeda motor Honda Beat, dan uang sisa hasil pencurian yang sebesar Rp 182.000.

Para pelaku mengaku menggunakan uang hasil curian untuk pesta minuman keras di sebuah kafe. Ketiganya kini dijerat dengan Pasal 365 ayat (1) KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan, yang mengancam mereka dengan hukuman penjara selama sembilan tahun.

Baca Juga: Sebut Pagar Laut di Serangan untuk Keamanan, Akun Medsos Tantowi Yahya Diserbu Warganet

Kapolsek Kota Singaraja, Kompol Gede Juli, mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dan menjaga barang-barang berharga di tempat umum agar kejadian serupa dapat dihindari.

 

 

Editor : Wiwin Meliana
#pencurian #polsek kota singaraja #buleleng #kotak amal