BALIEXPRESS.ID - Puluhan karyawan PT Angkasa Pura Suport (APS) Denpasar menggelar aksi damai di Kantor Dinas Ketenagakerjaan dan ESDM Bali pada Jumat (31/1).
Aksi damai ini menuntut keadilan terkait pemecatan enam pekerja yang dianggap melanggar prosedur mogok kerja.
Tuntutan ini mencuat setelah pengawas ketenagakerjaan menyatakan mogok kerja pada Agustus 2024 tidak sah, meskipun para pekerja menganggap tindakan tersebut sah sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku.
Baca Juga: Fantastis! Ketut Garage Modifikasi Aerox Seharga Xpander
Aksi ini juga memunculkan dugaan adanya pemberangusan serikat pekerja di perusahaan tersebut.
Berdasarkan pantauan, para tenaga kerja PT Angkasa Pura Suport (APS) ini bahkan membawa keranda mayat, simbol matinya hati nurani Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Bali.
“Simbol mereka adalah sudah mati hati nuraninya. Iya, Disnaker hati nuraninya sudah mati," ucap Sekretaris Federasi Serikat Pekerja Mandiri (FSPM) Regional Bali, I Dewa Made Rai Budi Darsana, Jumat (31/1).
Baca Juga: Ajang Perdana Denpasar Love Modification, Disambut Antusias Modifikator
Rai menyatakan bahwa kecurigaan dan kekecewaan mereka terhadap pengawas ketenagakerjaan terbukti setelah menerima surat pada 23 Januari 2024.
Dalam surat tersebut, pengawas menyatakan bahwa mogok kerja yang dilakukan oleh pekerja PT APS dianggap tidak sah.
"Tentunya kesimpulan yang disampaikan melalui surat itu seperti petir di siang hari, karena hingga saat ini kami sangat meyakini bahwa mogok kerja para Pekerja PT APS pada tanggal 19 -20 Agustus yang lalu sebagai mogok kerja yang sah sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku," tuturnya.
Baca Juga: Kisah Peserta Denpasar Love Modification Ketut Rastika, Modif Aerox Rogoh Kocek Ratusan Juta
Melalui aksi damai ini, mereka merumuskan sejumlah tuntutan.
Pertama, menuntut Disnaker untuk mengevaluasi hasil investigasinya terkait aksi mogok yang dianggap tidak sah, karena tidak mencerminkan keadilan terhadap perlindungan pekerja yang di-PHK.
Kedua, menuntut pengawas ketenagakerjaan untuk memberi sanksi ke perusahaan yang tidak membayarkan upah kepada pekerja, padahal masih dalam proses perselisihan.
Baca Juga: Sopir Avansa Tabrak Pantat Truk, Dua Pegawai Dinsos Tewas di Tempat: Diduga Ini Penyebabnya
Ketiga, menuntut pengawas ketenagakerjaan untuk mendesak perusahaan agar mempekerjakan kembali pekerja dan memberikan hak-haknya secara penuh, karena skorsing yang berujung pada PHK bertentangan dengan undang-undang yang berlaku.
Keempat, mengusut indikasi terjadinya pemberangusan serikat pekerja (union busting) melalui pemanggilan yang dilakukan oleh pihak perusahaan selama atau setelah mogok kerja, serta melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap anggota dan pengurus serikat yang melakukan mogok kerja yang sah.
Kelima, mendesak pengawas ketenagakerjaan untuk bersikap objektif dan professional dalam menjalankan fungsinya, agar bisa memenuhi rasa keadilan bagi pekerja yang dirugikan oleh perusahaan.
Baca Juga: Remaja Penggal Kepala Ayah Kandung Belum Jadi Tersangka: Begini Alasan Polisi
Masalah bermula dari aksi mogok kerja yang dilakukan oleh sekitar 500 karyawan PT APS pada 19-20 Agustus 2024.
Meskipun mogok kerja tersebut dianggap sah, perusahaan hanya memberikan sanksi kepada enam pekerja dari Cabang Denpasar, termasuk pengurus serikat pekerja.
Sanksi skorsing yang berujung pada PHK sepihak terhadap mereka dianggap melanggar UU No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan merupakan pelanggaran pidana ketenagakerjaan.
"Hal inilah yang mendorong kami untuk membuat aduan ke Pengawas Ketenagakerjaan," jelasnya.
Nyatanya, aksi mogok dianggap tidak sah dan memecat enam orang yang merupakan pengurus serikat pekerja.
Rai menduga ingin memberangus serikat pekerja, sehingga yang di-PHK adalah orang yang vokal.
"Mereka pengurus serikat. Justru mereka dituduh melakukan sabotase, itu sangat tidak masuk akal. Bagaimana sabotase," katanya.
Sementara itu, Kadisnaker dan ESDM Provinsi Bali, Ida Bagus Setiawan, menyatakan bahwa pengawas Disnaker telah diturunkan untuk menyelidiki masalah di PT APS.
Ia juga mengklaim bahwa tugas mereka telah dijalankan dengan benar dan pihaknya menerima peserta aksi serta memberi izin kepada pekerja untuk menyampaikan aspirasi mereka.
Baca Juga: KABAR GEMBIRA! Dana Kreativitas Ogoh-ogoh Bakal Dicairkan Awal Februari
“Informasi pengawas kami ada aksi damai. Enam krama kita terdampak aktivitas skorsing. Kami berkoordinasi dengan polda dan polres, sebagai orang tua kan begitu kami fasilitasi dan siapkan menyampaikan uneg-uneg, kami sediakan di lapangan kantor kami," ungkapnya.
Gus Setiawan menjamin pemeriksaan dilakukan secara objektif berdasarkan regulasi yang ada.
Disinggung Disnaker dianggap berpihak dan disebut sarang mafia hukum, ia menjelaskan semua pihak diambil informasinya tujuannya menghasilkan keputusan objektif.
Baca Juga: Mimih! Guru SD Banting Balita dari Motor, Kejadiannya Terekam CCTV: Diduga Ini Pemicunya
“Kalau hanya sepihak kan hanya satu sisi saja kemudian dalam proses itu kami dengan keterbatasan sumber daya yang ada tetap berupaya karena efeknya di bandara kan objek vital nasional," katanya.
Lebih lanjut dikatakannya, jika Disnaker dituding sebagai mafia hukum, harus ada bukti.
Kendati demikian, Disnaker dalam menjalankan tugas harus mengantongi surat tugas atau perintah serta ada berita acara siapa yang diperiksa dan yang memeriksa.
Baca Juga: KEREN! Warga Binaan Lapas Tabanan Dapat Pelatihan Laundry
“Kalau pihak yang menuding harus ada bukti dulu," cetusnya.(***)
Editor : Rika Riyanti