BALIEXPRESS.ID – Pelantikan kepala daerah terpilih yang tidak bersengketa di Mahkamah Konstitusi (MK) resmi diundur dari jadwal semula.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengatakan, pelantikan kepala daerah nonsengketa akan digabung dengan kepala daerah yang perkaranya diputus melalui putusan sela atau dismissal di MK.
Namun, Tito memastikan bahwa jadwal pelantikan akan tetap berlangsung di bulan Februari.
Baca Juga: Ruang Humas DPRD Bali Dilalap Si Jago Merah, Diduga Akibat Arus Pendek
Menanggapi informasi tersebut, Gubernur Bali terpilih periode 2025-2030, Wayan Koster, membenarkan bahwa pelantikannya akan ditunda hingga pertengahan Februari.
Yang artinya, baik dirinya bersama dengan Wakil Gubernur Terpilih, Nyoman Giri Prasta, serta kepala daerah lainnya, tak jadi dilantik pada 6 Februari mendatang.
“Tadi saya dapat konfirmasi, pelantikannya tanggal antara 18 atau 20 (Februari). Menunggu keputusan MK yang masih ada berproses,” ujar Koster saat diwawancara di Denpasar, Jumat (31/1).
Ia menegaskan bahwa penundaan pelantikan ini tidak akan berdampak pada masa jabatannya sebagai gubernur, begitu pula soal agenda kerjanya.
“Nggak, kan periodenya tetap 5 tahun,” katanya.
Saat ditanya mengenai persiapannya menempati rumah jabatan, Koster bergurau bahwa kediamannya berada di kampung halamannya.
Baca Juga: GRATIS! Lomba Foto Denpasar Love Modification, Peserta Kontes dan Pengunjung Bisa Ikut
“Rumahnya di Sembiran,” katanya bergurau kepada awak media.
Selain itu, Koster juga memastikan dirinya akan mengikuti retreat yang akan digelar oleh Presiden Prabowo Subianto untuk para kepala daerah.
“Ada, 10 hari (kira-kira),” katanya.
Baca Juga: Fantastis! Ketut Garage Modifikasi Aerox Seharga Xpander
Ketika ditanya apakah akan membawa arak Bali dalam acara tersebut, Koster tertawa.
“Hehe.”
Sebelumnya, Komisi II DPR bersama Mendagri Tito Karnavian dan penyelenggara Pemilu (KPU, Bawaslu, dan DKPP) menyepakati jadwal pelantikan kepala daerah tanpa sengketa MK pada 6 Februari 2025 mendatang.
Pelantikan ini mencakup gubernur, bupati, dan wali kota terpilih hasil Pemilu Serentak 2024 yang tidak memiliki sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) di MK, telah ditetapkan KPUD, dan diusulkan DPRD kepada Presiden atau Mendagri.
Baca Juga: Lagi, Dua Nyawa Pemotor Melayang Akibat Laka Lantas: Polisi Masih Selidiki Kronologinya
Pelantikan dilakukan serentak oleh Presiden RI di Ibu Kota Negara, kecuali untuk DIY dan Aceh yang mengikuti aturan khusus.
Sementara, pelantikan kepala daerah dengan sengketa akan menunggu putusan MK.
Hingga saat ini, Kemendagri belum mengumumkan tanggal pasti pelantikan kepala daerah terpilih, namun dipastikan akan dilakukan setelah proses di MK rampung.(***)
Editor : Rika Riyanti