BALIEXPRESS.ID-Sejumlah masyarakat khususnya di Kota Denpasar mengeluhkan kelangkaan gas LPG 3 Kg atau biasa disebut gas melon.
Kelangkaan gas melon ini terjadi sejak Jumat 30 Januari 2025.
Baca Juga: Curah Hujan Tinggi, Produksi Manggis di Tabanan Merosot, tapi Kualitas Lebih Baik
Akibatnya, sejumlah masyarakat mengeluhkan tidak bisa memasak akibat tidak dapat membeli gas LPG 3 Kg.
Komang Puspayana, salah satu masyarakat yang tinggal di Kawasan Jalan Badak Agung XVIII, Denpasar Timur menyebut tidak mendapatkan gas LPG 3 Kg sejak kemarin.
Ia mengatakan sangat kesulitan mencari gas melon, bahkan telah berkeliling ke pedagang-pedagang yang biasanya menjual gas tersebut.
Baca Juga: Anggota DPRD Berinisial HA Ditahan Kejaksaan Terkait Kasus Kekerasan Seksual Anak
Namun hasilnya nihil.
Akibatnya, sejak kemarin ia tidak bisa memasak dan terpaksa membeli makan.
“Sudah dua hari gak masak, sudah cari keliling tapi kosong (Gas LPG),” ungkapnya pada Sabtu (01/02/2025).
Sementara itu, Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Yuliot Tanjung menyampaikan bahwa pengecer tidak boleh lagi menjual gas elpiji 3 kilogram mulai 1 Februari 2025.
Baca Juga: Resmi! Pertamina Naikkan Harga BBM Mulai 1 Februari 2025, Ini Daftar Terbarunya
"Bagi pengecer gal elpiji 3 kg yang masih ingin menjual elpiji harus terdaftar sebagai pangkalan atau sub-penyalur resmi Pertamina. Pengecer yang ingin menjadi pangkalan dapat mendaftar melalui sistem Online Single Submission (OSS) untuk mendapatkan Nomor Induk Berusahan (NIB)," jelasnya.
Distribusi gas elpiji 3 kg telah diatur dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 37 tahun 2023 tentang Petunjuk Tekhnis Pendistribusian Isi Ulang Liquefied Petroleum Gas (LPG) Tertentu Tepat Sasaran.
Yang mengatur bahwa penjualan gas elpiji 3 kg hanya boleh dilakukan oleh sub-penyalur yang memiliki NIB.
Editor : Wiwin Meliana