Bali Balinese Internasional Nasional Nusantara Wisata & Travel Sportainment Politik Kolom Kesehatan Hiburan Features Bisnis Advertorial

Peraturan Baru; Toko Klontong Dilarang Jual Gas LPG 3 KG, Begini Alasannya

Wiwin Meliana • Sabtu, 1 Februari 2025 | 15:34 WIB

Per 1 Februari 2025 toko klontong dilarang jual gas LPG 3 Kg
Per 1 Februari 2025 toko klontong dilarang jual gas LPG 3 Kg

BALIEXPRESS.ID-Mulai 1 Februari 2025, pemerintah menerapkan peraturan baru yang mengubah cara distribusi Elpiji 3 Kilogram (Kg).

Berdasarkan peraturan terbaru, pembelian gas Elpiji 3 Kg tidak lagi dapat dilakukan di warung pengecer.

Baca Juga: Kelangkaan Gas LPG 3 Kg Terjadi di Denpasar, Warga Mengeluh Kesulitan Memasak

 Kebijakan ini bertujuan untuk memastikan distribusi LPG subsidi lebih tepat sasaran, dengan mengutamakan kelompok masyarakat yang membutuhkan.

Peraturan ini menyasar penerima subsidi LPG 3 Kg, yakni rumah tangga kurang mampu yang menggunakan LPG untuk kebutuhan memasak, usaha mikro produktif berskala kecil, nelayan pemilik kapal dengan kapasitas maksimal 5 GT, serta petani dengan lahan hingga 0,5 hektar (atau 2 hektar untuk transmigran).

Baca Juga: Curah Hujan Tinggi, Produksi Manggis di Tabanan Merosot, tapi Kualitas Lebih Baik

Dengan aturan baru ini, pemerintah berharap agar distribusi gas LPG yang bersubsidi dapat lebih tepat kepada yang membutuhkan.

Sebelumnya, Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah memberikan subsidi pada berbagai kebutuhan pokok untuk menjaga daya beli masyarakat. Salah satunya adalah LPG 3 Kg.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan bahwa harga jual LPG 3 Kg di pasar saat ini tidak sesuai dengan harga seharusnya. Masyarakat hanya membayar Rp 12.750 per tabung, padahal harga LPG 3 Kg di pasaran seharusnya mencapai Rp 42.750 per tabung.

Baca Juga: Anggota DPRD Berinisial HA Ditahan Kejaksaan Terkait Kasus Kekerasan Seksual Anak

"Subsidi yang diberikan pada LPG 3 Kg sepanjang 2024 tercatat sebesar Rp 80,2 triliun dengan total penerima manfaat mencapai 40,3 juta pelanggan," ujar Sri Mulyani dalam keterangan resmi yang dipublikasikan melalui akun Instagram Kementerian Keuangan.

Hal ini menunjukkan besarnya subsidi yang dikeluarkan oleh pemerintah untuk menjaga harga gas tetap terjangkau oleh masyarakat.

Seiring dengan peraturan baru, mulai 1 Februari 2025, sub-penyalur LPG diharuskan untuk mendistribusikan minimal 90% gas LPG langsung kepada konsumen akhir.

 Hal ini bertujuan untuk mencegah dominasi pengecer serta menjaga harga eceran tertinggi (HET) yang telah ditetapkan dalam APBN 2025.

Baca Juga: Resmi! Pertamina Naikkan Harga BBM Mulai 1 Februari 2025, Ini Daftar Terbarunya

Selain itu, agen dan sub-penyalur LPG juga diwajibkan memiliki izin usaha berbasis risiko melalui sistem Online Single Submission (OSS).

Kebijakan ini diharapkan dapat mengurangi permasalahan kelangkaan dan distribusi yang tidak tepat sasaran, serta memastikan LPG subsidi sampai ke tangan masyarakat yang benar-benar membutuhkan.

 

Editor : Wiwin Meliana
#dilarang #Peraturan Baru #gas lpg 3 kg #toko klontong