BALIEXPRESS.ID-Unit Reskrim Polsek Kuta Utara berhasil mengungkap kasus pencurian uang yang melibatkan komplotan pelaku, dengan korban seorang pria asal Rusia yang mengalami kerugian hingga Rp 17 juta.
Baca Juga: Sosok Lady Biker di Denpasar Love Modification, Putri Baru Pertama Tampil dengan Konsep Airbrush
Kejadian tersebut terjadi pada Kamis, 11 Juli 2024, sekitar pukul 03.00 WITA, di sebuah minimarket Circle K yang terletak di Jalan Petitenget, Kelurahan Kerobokan Kelod, Kec. Kuta Utara, Kab. Badung.
Korban, yang berinisial KP (36), awalnya hendak membeli minuman di minimarket tersebut, namun tiba-tiba dia diajak oleh para pelaku untuk minum bersama.
Akibatnya, korban menjadi mabuk dan tidak sadar saat para pelaku melakukan aksi pencurian.
Baca Juga: Persaingan Ketat, Dewan Juri Denpasar Love Modification Harus Bekerja Extra
Setelah sadar, korban baru mengetahui adanya transaksi tidak sah menggunakan kartu ATM miliknya yang mengakibatkan kerugian sebesar Rp 17.000.000,-.
Melihat kejadian tersebut, korban segera melaporkan kasus pencurian ini ke Polsek Kuta Utara.
Kapolsek Kuta Utara, AKP I Ketut Agus Pasek Sudina, S.I.K., M.H., langsung memerintahkan Kanit Reskrim, AKP Made Mangku Bunciana, SH, dan Panit Reskrim, Ipda Made Aditya Riawan Putra, S.Tr.K., M.H., untuk segera melakukan penyelidikan.
Berdasarkan hasil olah TKP dan keterangan saksi-saksi, Unit Reskrim Polsek Kuta Utara berhasil mengidentifikasi keberadaan para pelaku.
Tim kemudian melakukan penyelidikan lebih lanjut dan berhasil menangkap dua pelaku inisial IGRA (41) asal Tianyar, Karangasem, dan GS (43) di Jalan Dyana Pura, Banjar Camplung Tanduk, Kelurahan Seminyak, Kec. Kuta, Kab. Badung.
Tidak lama setelah itu, petugas juga berhasil menangkap pelaku lainnya, IGD alias Bon (38), di rumahnya di Gang BPU Pudak Sari, Jalan Raya Pemogan, Desa Pemogan, Kec. Denpasar Selatan, Kota Denpasar.
Ketiga pelaku dan barang bukti langsung dibawa ke Polsek Kuta Utara untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Baca Juga: Tak Terbukti Terlibat Penculikan WNA Ukraina, Polda Bali Pulangkan Khasan Askhabov Dengan Hormat
Dalam interogasi, para pelaku mengakui telah melakukan pencurian kartu ATM korban dari dalam tasnya dan menarik uang sebanyak beberapa kali, sehingga merugikan korban sebesar Rp 17 juta.
Terkait perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan, yang mengancam mereka dengan hukuman penjara maksimal 7 tahun. Saat ini, kasus ini sedang diproses lebih lanjut oleh pihak kepolisian.
Editor : Wiwin Meliana