BALIEXPRESS.ID - Ida Pandita Mpu Nabe Dhaksa Mertha Yoga yang juga merupakan ayahanda dari Ketua Pengurus Harian PHDI Provinsi Bali I Nyoman Kenak berpulang pada Senin (20/1).
Keluarga besar Geria Agung Beraban, Desa Dauh Puri Kauh, Denpasar kini berkabung.
Walikota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara didampingi Wakil Walikota Denpasar, I Kadek Agus Arya Wibawa menyerahkan secara resmi Jaminan Kematian (JKM) program BPJS Ketenagakerjaan kepada Keluarga Ida Pandita Nabe Dahaksa Mertayoga saat melayat ke Geria Agung Beraban, Desa Dauh Puri Kauh, Denpasar pada Kamis (30/1).
Baca Juga: Matikan UMKM Lokal, Koster Bakal Batasi Ritel Modern Berjejaring
Tampak hadir dalam kesempatan tersebut Bupati Badung, I Nyoman Giri Prasta, Ketua DPRD Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Gede, Sekda Kota Denpasar, Ida Bagus Alit Wiradana, serta perwakilan BPJS Ketenagakerjaan.
Ida Pandita Mpu Nabe Dhaksa Mertha Yoga lebar (wafat) pukul 07.30 Wita ketika tengah dirawat di RSUP Prof Ngoerah Denpasar.
Kenak menuturkan bahwa ayahandanya memiliki riwayat penyakit kanker, di samping faktor usia yang sudah senja, yakni 84 tahun.
Baca Juga: Ajak Mabuk Bareng, Tiga Pria Kuras ATM Milik Bule Rusia, Begini Kronologinya
“Ida meninggalkan seorang istri, enam anak, 13 cucu, dan lima cicit,” tutur Kenak
Jaya Negara di sela acara menjelaskan, Pemerintah Kota Denpasar terus berkomitmen dalam memenuhi kebutuhan jaminan sosial bagi para pekerja di Kota Denpasar.
Melalui program BPJS Ketenagakerjaan ini pihaknya berharap para pekerja di Kota Denpasar terlindungi dari segala risiko pekerjaan.
Baca Juga: Sosok Lady Biker di Denpasar Love Modification, Putri Baru Pertama Tampil dengan Konsep Airbrush
Selain itu, keikutsertaan program BPJS Ketenagakerjaan sebagai upaya dalam mendukung penguatan adat dan budaya Bali yang berkelanjutan di Kota Denpasar.
Momen ini merupakan wujud nyata kepedulian pemerintah menghargai elemen budaya, termasuk sulinggih, pemangku hingga prajuru adat.
”Kami berkomitmen menjaga adat dan budaya, sehingga pilar-pilar adat kita jaga dan lindungi, termasuk memberikan jaminan kesehatan dan ketenagakerjaan. Semoga dapat membantu dan meringankan beban keluarga,” katanya.
Baca Juga: Persaingan Ketat, Dewan Juri Denpasar Love Modification Harus Bekerja Extra
Selama tahun 2024 telah tercatat Pemerintah Kota Denpasar telah mendaftarkan dan membayarkan iuran BPJS Ketenagakerjaan kepada 10.714 warganya dengan menggunakan APBD Kota.
Segmen kepesertaan yang telah didaftarkan yakni sulinggih, pemangku, pecalang, kelian adat, petengen, penyarikan, jumantik, nelayan, petani, PKH, linmas dan non asn.
Di sisi lain, tahun 2024 BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bali Denpasar mencatat total pembayaran klaim khusus bagi warga Kota Denpasar sebesar Rp 188.546.006.140,- dengan jumlah 15.096 kasus.
Baca Juga: Mengamuk Bawa Sajam, ODGJ Dievakuasi ke RSJ Bangli
Klaim terbanyak ada di program Jaminan Hari Tua sebesar 145 miliar lebih, disusul Jaminan Kematian sebesar 18 miliar lebih, Jaminan Kecelakaan Kerja 13 miliar lebih, Jaminan Pensiun 9 miliar lebih, Jaminan Kehilangan Pekerjaan 200 juta lebih dan manfaat beasiswa sebesar 1,7 miliar lebih.
Dihubungi terpisah, Cep Nandi Yunandar selaku Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bali Denpasar telah menjalin kerjasama yang baik dengan Pemerintah Kota Denpasar dalam memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada warga pekerja khususnya di Kota Denpasar.
“Kami sangat mengapresiasi atas dukungan, kepedulian dan komitmen dari Pemerintah Kota Denpasar terhadap warganya, khususnya pada pilar-pilar sektor adat dan budaya yang telah ditanggung dari APBD Kota Denpasar,” tuturnya.
Baca Juga: Harga BBM Nonsubsidi Naik Mulai 1 Februari 2025, Akun Pertamina Diserbu Warganet
Diharapkan adanya keberlanjutan perlindungan terhadap tenaga kerja di Denpasar dari risiko-risiko pekerjaan.
BPJS Ketenagakerjaan memiliki 5 Program yaitu Jaminan Hari Tua (JHT) yang sifatnya tabungan, Jaminan Pensiun (JP) berupa tabungan, Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) berupa perlindungan apabila mengalami kecelakaan pada saat bekerja berupa biaya pengobatan, perawatan, santunan cacat dan santunan meninggal sebesar 48 kali upah yang dilaporkan serta beasiswa bagi yang memiliki anak sekolah.
Berikutnya ada program Jaminan Kematian apabila meninggal bukan karena kecelakaan kerja dimana santunan yang didapat sebesar 42 juta rupiah ditambah beasiswa bagi yang memiliki anak sesuai dengan syarat ketentuan, dan yang terakhir Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) bagi tenaga kerja yang di PHK dimana manfaat yang didapat berupa pelatihan kerja, informasi pasar kerja dan uang tunai setiap bulan.(***)
Editor : Rika Riyanti