BALIEXPRESS.ID-Unit Reskrim Polsek Kuta Utara berhasil mengungkap kasus pencurian uang tunai sebesar USD 900 milik seorang warga negara asing (WNA) asal Rusia.
Baca Juga: Pemkot Denpasar Serahkan Jaminan Kematian Ida Pandita Mpu Nabe Dhaksa Merthayoga yang Berpulang
Pencurian ini terjadi di sebuah villa di Jalan Padang Linjong, Desa Canggu, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali, pada hari Selasa, 28 Januari 2025, sekitar pukul 10.00 WITA.
Kapolsek Kuta Utara AKP I Ketut Agus Pasek Sudina, S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa korban, yang merupakan seorang warga negara Rusia, melaporkan kehilangan uang tunai yang disimpan dalam tas ranselnya.
Baca Juga: Matikan UMKM Lokal, Koster Bakal Batasi Ritel Modern Berjejaring
Setelah menerima laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Kuta Utara yang dipimpin oleh Kanit Reskrim AKP I Made Mangku Bunciana, S.H., langsung melakukan penyelidikan di lokasi kejadian.
Hasil penyelidikan mengarah pada seorang pemuda berinisial IGA (20), yang merupakan warga asal Nusa Penida, Klungkung.
Baca Juga: Ajak Mabuk Bareng, Tiga Pria Kuras ATM Milik Bule Rusia, Begini Kronologinya
Polisi kemudian berhasil menangkap pelaku tanpa perlawanan di Jalan Akasia, Kecamatan Denpasar Timur, Kota Denpasar.
Dari pemeriksaan lebih lanjut, diketahui bahwa pelaku membuka tas ransel korban dan mengambil uang tunai USD 900.
Uang hasil curian tersebut kemudian ditukarkan di sebuah money changer di Jalan WR. Supratman, Denpasar.
Sayangnya, sebagian besar uang tersebut telah habis digunakan untuk membayar hutang dan bermain judi. Sisa uang yang ditemukan hanya sebesar Rp 500.000, yang kini disita sebagai barang bukti.
Baca Juga: Sosok Lady Biker di Denpasar Love Modification, Putri Baru Pertama Tampil dengan Konsep Airbrush
Pelaku saat ini telah dibawa ke Polsek Kuta Utara untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Polisi menyebutkan bahwa pelaku akan dijerat dengan pasal pencurian dan diancam dengan hukuman yang berlaku.
Editor : Wiwin Meliana